Advokat Alumni Umsu : Meminta Kalapas Tanjung Gusta Copot

Berita Utama, Hukum, SUMUT253 Dilihat

Sumut Transparansi Indonesia.co.id -Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) menyatakan sikap terkait beredarnya informasi viral di media sosial vidio penganiayaan seorang narapidana (napi) yang dianiaya oleh oknum Sipir Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Atas terjadinya peristiwa tersebut, KAUM menyatakan sikap sebagai berikut:

1.bahwa prinsipnya perlindungan Hukum dan Hak-hak narapidana telah diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

2. Bahwa telah beredar di media sosial dan massa yang berisi dugaan penganiayaan dialami seorang Napi di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan mengakibatkan luka lebam di bagian punggung dan terdengar suara menyatakan Diminta uang Rp30juta, Rp40juta baru bisa keluar. Kalau gak kami dipukuli seperti ini, kalau gak dikasih uang. Jadi muncul dugaan keras penganiayaan terjadi dilatarbelakangi adanya pungutan liar (pungli).v

3. bahwa Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) menilai terjadinya tindakan penganiayaan tersebut adalah tindakan yang tidak manusiawi, jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, KAUM menyatakan sikap antara lain:
V
a.Mendesak Menteri Hukum dan HAM RI agar memberikan sanksi tegas kepada oknum pelaku penganiayaan tersebut,

b.Mendesak Kepala Kepolisian RI untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemerasan, penganiayaan atau kekerasan terhadap orang bagi pelakunya karena memang semua orang berkedudukan sama di mata hukum (aquality before the law).

c. Mendesak Menteri Hukum dan HAM RI untuk mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Demikian pernyataan sikap kita pernyataan sikap KAUM terkait video Viral penganiayaan Warga Binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan” ungkap Eka Putra Zakran SH.MH

Pernyataan sikap dibacakan oleh Mazwindra, SH didampingi Ketua dan sejumlah peggurus KAUM di sekretariat KAUM Jalan. Waringin No. 29A/30CC Medan”Pungkasnya.

(88)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS
Baca juga:  Diduga Lakukan Pelanggaran, LSM-AMTI Minta Rektor Unsrat Dicopot