Batalkan SJB, Ada Apa Dengan Oknum Sangadi Lanut..??

SULUT432 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Dugaan pengambilan keputusan sepihak dilakukan oleh pejabat publik, yakni Sangadi Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dimana oknum Sangadi melakukan pembatalan surat jual beli.

Surat Jual Beli dengan nomor; 11/SKJB/DL/XII/2019 tertanggal 5 Desember 2019, dibatalkan oleh Sangadi Lanut, dengan mengeluarkan surat keterangan pembatalan surat jual beli dengan nomor; 007/SKPSJB/DL/II/2021, yang ditanda-tangani langsung oleh Sangadi Donald S Mumek pada tanggal 1 Februari 2021.

Surat jual beli, antara pihak penjual Deden Suhendar dengan alamat Moyongkota Baru, Kecamatan Modayag Barat, dan pihak pembeli yakni Untung Agus Tanto dengan alamat Jln Pecenongan no-72, Kebon Kelapa, Gambir Jakarta, dianulir atau dibatalkan oleh oknum Sangadi Lanut.

Dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Sangadi Lanut tersebut, menyebutkan bahwa Surat Jual Beli dengan nomor: 11/SKJB/DL/XII/2019, dianulir atau dibatalkan dengan keluarnya SKPSJB dengan nomor 007 tertanggal 1 Februari 2021.

Baca juga:  Biaya Ditanggung Sendiri, Pelantikan Anggota DPRD Tomohon Tuai Sorotan Dari LSM-AMTI

SKPSJB yang dikeluarkan oleh oknum Sangadi Lanut dengan inisial SDM tersebut, mendapat perhatian dari lembaga penggiat anti korupsi yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).

LSM AMTI melalui ketua umum Tommy Turangan SH, menduga bahwa ada kejanggalan dalam keluarnya SKPSJB tersebut karena tidak disertai dengan adanya saksi.

“Dugaan ada kejanggalan dari keluarnya SKPSJB tersebut, karena tidak adanya saksi, apakah ada yang tersembunyi dibalik keluarnya SKPSJB tersebut, maka dari itu kami minta aparat penegak hukum untuk menyelidiki akan hal ini, yakni keluarnya SKPSJB tersebut,” kata Turangan.

Baca juga:  LSM-AMTI Siap Kawal UU Nomor 10 Tahun 2016, Turangan; Ada Temuan, Kita Laporkan.

Apalagi ditambahkannya, bahwa sesuai info yang ia dapat bahwa, pihak pembeli telah menyetorkan uang pembelian ke pihak penjual.

“Ada apa dengan oknum Sangadi Lanut, apakah sewaktu dikeluarkan SKJB pada tahun 2019 lalu masuk angin,,?, sehingga akhirnya SKJB dianulir atau dibatalkan dengan keluarnya SKPSJB, apalagi pihak pembeli telah menyetorkan uang pembelian ke pihak penjual, AMTI minta pihak aparat penegak hukum dalam hal Polda Sulut untuk turun menyelidiki akan hal ini, jangan-jangan ada permainan dalam proses jual beli tersebut,” tegas aktivis yang dikenal vokal dalam memperjuangkan aspirasi rakyat tersebut. (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS