Untuk Sementara Waktu, Pedagang Cabo Belum Diijinkan Berdagang di Pasar Modoinding

Minsel232 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kecamatan Modoinding bersama pihak Kepolisian dan TNI dalam hal ini Polsek Modoinding dan Koramil Modoinding bersama pihak Puskesmas Modoinding meninjau aktifitas pasar Modoinding pada Senin 20 Agustus 2021.

Kunjungan unsur Forkopimca Modoinding dan lintas sektor Kecamatan Modoinding, ikut didampingi pula oleh pihak pengelola pasar dalam hal ini kepala pasar Modoinding Michael Monde, bersama jajaran stafnya.

Dan dari peninjauan dilokasi pasar Modoinding, kepala pasar Michael Monde mengatakan bahwa untuk sementara waktu, pedagang baju bekas (Cakar Bongkar-Cabo), untuk sementara belum diperbolehkan berdagang dipasar Modoinding.

Hal tersebut, menurut Michael Monde sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah kecamatan bersama unsur terkini lainnya, guna menekan penyebaran Covid-19.

“Untuk sementara pedagang yang berjualan Cakar Bongkar atau Cabo, belum bisa berjualan atau berdagang di pasar Modoinding, dan ini akan berlaku hingga satu atau dua minggu kedepan, tinggal melihat perkembangan angka kasus Covid-19, keputusan ini kita ambil guna menindaklanjuti keputusan pemerintah kecamatan,” ujar Michael Monde.

Baca juga:  Kampanye Akbar PYR-FAM, Cerita Petra Yang Membuat Relawan Berlinang Air Mata

Keputusan terkait belum diperbolehkannya pedagang cakar bongkar berjualan dipasar Modoinding, ditetapkan mulai pada Senin (23/8) hingga batas waktu yang belum ditentukan, dan melihat perkembangan kasus positif Covid-19 di wilayah Modoinding.

Selain itu, Michael Monde terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan salah satunya harus memakai masker ketika beraktivitas dilokasi pasar.

Inovasi dan pembenahan terus dilakukan oleh Kepala Pasar Modoinding Michael Monde, dalam upaya mewujudkan pasar Modoinding menjadi pasar agrowisata, yang diharapkan juga akan menjadi sumber PAD bagi Kabupaten Minahasa Selatan.

Sementara itu Camat Modoinding Harits Lokas ST ketika dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan, tapi keputusan tersebut diambil karena melihat angka kasus Covid-19 diwilayah Modoinding terus mengalami peningkatan akhir-akhir ini, maka salah satu solusi adalah dengan memberhentikan sementara aktivitas pedagang Cabo di Pasar Modoinding.

Baca juga:  Peringati HUT Ke-105, Desa Ranoyapo Gelar Ibadah Syukur Dan Ziarah Ke TPU

“keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, maka dari itu sebagai Kepala Kecamatan saya perlindungan keselamatan bagi warga Modoinding adalah hal yang utama, dan juga perlu adanya kerjasama sama dari semua pihak dan elemen masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam upaya bersama melakukan percepatan pengananan Covid-19,” kata Camat Harits Lokas.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS