Terkait Penangkapan RR Pemilik Pasar Atas Tuduhan Pungli, Kepentingan Perlu Pelapor Dipertanyakan?
Pekanbaru ,Transparansi indonesia.co.id Belum lama ini, Polresta Pekanbaru melalui Polsek Tampan gelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman pungutan liar (Pungli) terkait pelaku tersangka RR. Ternyata kasus yang dianggap pungli tersebut diduga adanya upaya rekayasa oknum-oknum tertentu yang menjurus ajal kepentingan.
Pasalnya, penangkapan RR yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Tampan, yaang di amankan tepatnya di Jalan Karya 1 Ujung Perumahan Pe Putra Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada Selasa (22/06/21) itu, resmi dilaporkan balik ke Mapolda Riau oleh Kuasa Hukum (RR).
Menurut Guntur Abdurrahman, SH, MH selaku kuasa hukum (RR), klien kami adanya dugaan diskriminativ, dan hal ini telah resmi kami laporan terkait Dugaan Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Rekayasa Kasus ke Polda Riau.
“Tadi, bersama tim telah resmi kami sampaikan laporannya ke Bagian Sekretariat Umum Polda Riau di Lantai III,” kata Guntur saat diwawancara di Gedung Mapolda Riau sambil menjukan bukti tanda terima laporan kepada sejumlah media, Kamis (12/08/21).
Dijelaskanya, terkait penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka RR pada tanggal 22 Juni 2021 lalu. Yang telah dilakukan penahanan hingga saat ini. Atas dugaant tindak pidana pemerasan (Pungli) yang terjadi Pasar Simpang Baru Panam oleh Kepolisian Sektor Tampan patut diduga sebagai bentuk upaya rekayasa dan sewenang-wenang, bahkan juga patut diduga juga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh salah satu instansi Pemerintahan Kota Pekanbaru yang bekerja sama dengan Yayasan.
Penasehat hukum RR selaku korban atas tuduhan Pungli tersebut menguraikan, adapun bentuk rekayasa, tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran HAM yang telah merugikan tersangka dan pihak keluarga selaku Pemilik Tanah.
“Bahwa pandemi Covid tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus hak tersangka dan mengurangi nilai Hak Asasi Manusia serta membuat seorang tersangka diperlakukan secara diskriminativ, namun hal tersebut tidak berlaku di Polsek Tampan,” tudingnya.
Dasar penetapan RR sebagai tersangka, kata Guntur, ditangkap dan ditahan serta memperoleh perlakuan diskriminativ adalah berdasarkan adanya surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru menugaskan Yayasan Waris Karya Mandiri yang baru dibentuk pada tahun 2020 melakukan kutipan (retribusi) terhadap pasar, kemudian diketahui yayasan tersebut baru dibentuk pada tahun 2020 dan yang menjadi ketua yayasan adalah Darma Hendra.
Menurutnya (Guntur_red) Dinas menugaskan bukan petugas resmi, namun orang yang sebelumnya secara illegal (tanpa hak) melakukan pengutipan uang keamanan di pasar panam tersebut, sedangkan yayasan sengaja dibentuk agar seolah-oleh kutipan keamanan pasar tersebut dilakukan oleh badan hukum, tegasnya.
Lanjut Guntur, pelapor atas nama Yurni selaku RW di daerah tersebut sebagai orang yang sebelumnya diduga turut serta membantu Darma Hendra mengambil kutipan secara illegal (tanpa hak) mengambil uang keamanan dari pada pedagang pasar, padahal diketahui tanah lokasi pasar tersebut adalah milik almarhum Jasman dan yang membangun sarana-prasarana pasar adalah almarhum Jasman dan anaknya RR, tegasnya.
“Tersangka RR telah memberikan semua bukti-bukti kepemilikan lahan kepada Kapolsek, namun saat itu Kapolsek tampan mengabaikan bukti tersebut dengan mengatakan bukti-bukti tersebut adalah sampah. RR sudah hampir dua bulan tidak dapat dikunjungi/diakses oleh keluarga dan penasehat hukum yang telah ditunjuk oleh keluarga dengan alasa Covid-19, bahkan patut diduga RR dalam tekanan dan intimidasi selama dalam tahanan Polsek Tampan sehingga dihilangkan haknya untuk berjumpa keluarga maupun penasehat hukum yang telah ditunjuk oleh keluarga,” kesal Guntur.
Kami penasehat hukum yang ditunjuk oleh keluarga RR telah 4 kali mendatangi Polsek tampan untuk dapat meminta tanda-tangan surat kuasa, namun justru tidak diizinkan berjumpa, bahkan surat kuasa yang dititipkan kepada penyidik tiba-tiba saja dibuatkan video saat dipegang oleh RR dan RR menolak untuk tanda tangan, dari tayangan video tersebut patut diduga RR dalam tekanan, ditambah saat ini dalam ruang tahanan Polsek Tampan sudah melewati batas kapasitas maksimal (menurut info yang bisa kami telusuri ada sekitar 40 orang tahanan), jelas Guntur.
“Telah terjadi tindakan sewenang-wenang bahkan dugaan rekayasan kasus oleh Polsek Tampan terhadap RR. Dan adanya upaya bersama-sama melakukan perampasan terhadap aset milik keluarga RR,” ucapnya.
Guntur juga menjelaskan lebih jauh, adanya pelanggaran Hak tersangka dan pelanggaran HAM karena menghilangkan hak tersangka untuk dikunjungi keluarga dan memperolah bantuan hukum yang sesuai keinginannya.
“Kami menilai telah terjadi pelecehan profesi sesama penegak hukum karena Polsek Tampan sebagai sesama penegak hukum telah menghalang-halagi hak advokat dalam manjalakan pekerjaannya di Polsek tampan,” terangnya.
Kami penasehat hukum RR bersama tim kuasa meminta kepada Kapolda Riau untuk menindak tegas Kapolsek tampan beserta jajarannya yang apabila telah terbukti melakukan rekayasa kasus, menghilangkan hak tersangka dan melakukan pelanggaran HAM. Agar Kapolda memerintahkan Kapolsek Tampan menghentikan upaya rekayasa kasus RR dan mengeluarkan RR dari tahanan seketika, harapnya.
Guntur juga menegaskan, agar institusi Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) memeriksan dinas Perindustrian dan Perdagangan sehubungan dengan dugaan Rekayasa penyalahgunaan wewenang. Selai itu, agar pihak LPSK untuk memberikan jaminan perlindungan kepada RR dan keluarga sehubungan dengan adanya berbagai dugaan upaya kriminalisasi terhadap keluarga RR hingga lahan Pasar tersebut dirampas dari keluarga RR, tegas Guntur.
” Kami juga minta Komnas HAM untuk turut memantau dan mengawal dugaan Pelanggaran HAM berupa hak atas kebebasan, kepastian hukum yang adil dan jaminan atas harta benda warga negara yang saat ini terancam pada kasus RR,” tutupnya.
Terkait data/dokumen yang diperoleh awak media ini , seperti salinan laporan Kantor Hukum Guntur Abdurrahman, SH, MH & Associates yang disampiakan ke Polda Riau, yang diterima atas nama, Gina di Bagian Sekretariat Umum Polda Riau, tertanggal 12 Agustus 2021. Hingga berita ini disajikan ke khayalal ramai pewarta media ini belum dapat konfirmasi pihak Polda Riau atas laporan tersebut. (red)