Terkait Dugaan Korupsi Unsrat, AMTI; Limpahkan atau Hentikan Kasusnya Jika Tak Cukup Bukti

SULUT233 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat beberapa waktu lalu telah ditetapkan tersangka oleh Polda Sulut, terkait dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium FMIPA Unsrat yang bernilai kurang lebih Rp.20 Milliar.

Penetapan tersangka itu mendapat liputan luas media cetak, elektronik dan online lokal maupun nasional. Kasus itu pun menyita perhatian luas publik. Saat itu publik berharap pihak kepolisian bisa segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan untuk diadili.

Tapi sayang seribu sayang, harapan publik itu tidak terpenuhi. Pasalnya, sampai saat ini, sudah beberapa kali gonta ganti Kapolda, kasus tidak kunjung dilimpahkan. Kasus yang sempat membuat heboh dunia pendidikan di Sulawesi Utara itu, kini tidak terdengar lagi gaunnya. Seperti hilang ditelan bumi.

Baca juga:  LSM-AMTI Support Langkah Polda Sulut Periksa Sejumlah Pejabat Pemprov Sulut

Devisi Pengawasan KPK beberapa waktu lalu pun sempat membicarakan penanganan kasus rektor ini saat pertemuan dengan beberapa aktivis antikorupsi dari Manado di gedung KPK.

Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia, Tommy Turangan, SH mengatakan, kasus ini sudah cukup lama penetapan tersangkanya tapi belum dilimpahkan ke pengadilan.

Ketika di konfirmasi pada Jumat 13 Agustus 2021, Tommy menyarankan pihak Polda bisa memilih melimpahkan atau menghentikan kasusnya. Sebab kata dia, tidak baik kasusnya ‘digantung’.

“Kalau tidak cukup bukti, sebaiknya dihentikan saja supaya ada kepastian hukum”, katanya.

Baca juga:  AMTI; Polres Minsel Jangan Kendor Panggil Kades Dan Kadis Yang Diduga Merugikan Keuangan Negara

Kendati demikian, Tommy berjanji segera menyurati KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) minta segera dilakukan supervisi agar dapat diketahui status perkaranya. (red/T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS