Kamaruddin Simanjuntak: Pasal 282 RUU KUHP Untuk Mengkontrol Sikap Dan Prilaku Advokat

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id -Menjamurnya organisasi advokat (OA) yang diperkirakan berjumlah hampir 50 buah di Indonesia turut mempengaruhi kualitas dan sepak terjang para advokat. Hal ini tentu berdampak pada pelayanan kepada para klien.

“Banyaknya OA sangat berpengaruh terhadap kemampuan para advokat dan pendampingan hukum bagi klien,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak, SH., advokat senior sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera (PDRIS), kepada Transparansi Indonesia, Jumat (13/8/2021).

Menurutnya, Indonesia sudah tidak lagi menganut single bar, melainkan multi-bar. Hal ini tentu menyulitkan untuk mengontrol sikap dan perilaku advokat. “Karena itu, maka Pasal 282 RUU KUHP ini sudah tepat sebagai solusi mengatasi kebuntuan yang ada,” tegasnya.

Kamaruddin mengaku mendukung aturan ini sebagai akibat perpecahan OA. “Biar ada yang mengawasi advokat,” ujarnya lagi.

Meski begitu, terkait isi Pasal 282 KUHP ini, Kamaruddin menilai, semuanya harus dapat dibuktikan. “Bila dapat dibuktikan, ada sikap dan tindakan dari advokat, seperti yang tertuang dalam aturan tersebut, maka patut dipidana. Yang sulit adalah pembuktiannya. Sebab jangan sampai ada korban fitnah,” tandasnya.

Diakuinya, bila advokat diduga melakukan pelanggaran kode etik, selama ini diadili oleh Dewan Kehormatan Advokat pada OA. Namun, karena banyaknya OA, maka akan sulit memberikan sanksi. Kalau pun diberikan, dengan mudah, advokat yang melanggar kode etik itu akan berpindah organisasi, sehingga tetap bisa berpraktik.

“Kondisi demikian memang sulit. Di sisi lain, kita mau memberikan pelayanan maksimal terhadap klien,” pungkasnya.

HM

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS
Baca juga:  Adib Al Fikri Terpilih Nahkodai HIPEMARI Jakarta Melalui MTA HIPEMARI Jakarta 2024.