Minsel, transparansiindonesia.co.id – Dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 kepada masyarakat, maka pemerintah desa Raraatean, Kecamatan Tompasobaru menyalurkan Bantuan kepada masyarakat yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat.
Bantuan yang disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat, yakni Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, dimana anggarannya bersumber dari Dana Desa Raraatean tahun anggaran 2021.
Sebagaimana disampaikan oleh Penjabat HukumTua Raraatean Feiby Maria Sampow ST, bahwa BLT-DD yang disalurkan pada Jumat, 13 Agustus 2021, adalah BLT-DD untuk bulan ke-3 atau bulan Maret.
“Bantuan yang disalurkan ini adalah BLT-DD untuk bulan ke-3 atau bulan Maret, dan setiap KPM mendapatkan uang tunai sebesar Rp.300.000, dan kita salurkan secara door to door bersama pemerintah kecamatan dan didampingi oleh pendamping desa,” kata Penjabat HukumTua Feiby Maria Sampow.
Dikatakannya pula bahwa ada sebanyak 76 Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD yang ada di Desa Raraatean sebagaimana hasil musyawarah desa penetapan KPM BLT-DD, yang diselenggarakan oleh BPD dan jajaran Pemdes beberapa waktu lalu.
“Untuk tahun anggaran 2021, ada sebanyak 76 KPM BLT-DD, yang dimana setiap KPM akan mendapatkan bantuan selama 12 bulan terhitung dari Januari hingga Desember, dengan masing-masing mendapat Rp.300 ribu rupiah,” jelasnya.
Kepada para KPM BLT-DD, dikatakannya agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya pergunakan sesuai dengan kebutuhan, dan ada baiknya untuk belanjakan didalam desa guna peningkatan roda perekonomian masyarakat pedesaan.
Selain dianggarkan untuk BLT-DD, anggaran dana desa Raraatean tahun 2021, juga dianggarkan untuk beberapa kegiatan, baik itu kegiatan pembangunan desa maupun kegiatan pemberdayaan, serta juga ada anggaran penanganan Covid-19 yang dianggarkan sebesar 8 persen dari Pagu Dandes. (Hengly)*