Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Pertambangan Galian C Ilegal marak terjadi di sepanjang aliran sungai Kampar, tepatnya di Kecamatan Tambang, dan ini seolah-olah ada pembiaran dari instansi terkait dalam hal ini Camat Tambang dan Pemerintah Desa setempat.
Dugaan adanya pembiaran dari Camat H. Abuhari M.Pd selaku Camat Kampar terhadap praktik tambang Galian C ilegal tersebut, terlihat dengan terus beraktivitasnya sejumlah alat berat dilokasi tambang Galian C.
Akan halnya tersebut, mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), yang menyoroti akan peran dari instansi terkait dalam hal ini pemerintah kecamatan dan pemerintah desa setempat untuk menertibkan akan praktik Galian C ilegal tersebut.
Sebagaimana informasi dari masyarakat, bahwa usaha pertambangan galian C di aliran sungai Kampar tersebut belum memiliki izin, dan sangat menggangu kehidupan masyarakat.
LSM AMTI melalui Ketua Umum Tommy Turangan SH, juga menduga jangan-jangan ada kongkalikong antara pihak pengelola usaha tambang Galian C tersebut dengan pemerintah kecamatan Tambang dalam hal ini Camat Tambang dan pemerintah desa (Kepala Desa).
“Jika ada pembiaran seperti ini, dimana aktivitas galian C dibiarkan terus jalan, kami menduga ada kongkalikong antara Camat dan pelaku usaha tambang Galian C tersebut, ini juga harus menjadi perhatian dari pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi melalui dinas terkait, untuk dilakukan penyelidikan,” kata Tommy Turangan SH.
Dikatakannya pula bahwa, perbuatan yang jelas melanggar hukum, namun bisa terus berlanjut tanpa hambatan ditengah masyarakat sudah pasti ada permainan dengan pihak terkait, dalam hal ini Pemerintah Kecamatan Tambang dan Kabupaten Kampar, bahkan menurutnya tidak menutup kemungkinan ada aparat penegak hukum yang terlibat.
Ia pun meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Riau untuk turun tangan, dan menyelidiki akan usaha tambang Galian C tersebut, dan bila terbukti bersalah agar pelakunya ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Usaha Galian C tersebut tentunya merusak lingkungan hidup dan sangat berdampak pada kehidupan dan keberlangsungan kehidupan makhluk hidup, maka dari itu dengan tegas AMTI mendesak agar Pihak Polda Riau langsung turun tangan dan melakukan penertiban dilokasi tambang Galian C tersebut.
Kabarnya pula, bahwa sejumlah pertambangan di aliran sungai Kampar tersebut diduga merupakan milik Camat Tambang H Abuhari dengan di atas namakan isterinya.
,”Itu tambang milik pak Camat H. Abuhari pak, hanya beliau tidak pernah mengakui, dan di atas namakan isterinya,” sebut Warga yang mengaku mengetahui perihal tambang Ilegal tersebut.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Diketahui, selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009. Sebagaimana diketahui bahwa proses perizinan di bidang minerba telah beralih kepada kementerian ESDM, hal itu diketahui bagian dari perhatian serius pemerintah terhadap laju deforestasi hutan dan rusaknya lingkungan hidup dari tahun ke tahun, sehingga perlu lebih hati-hati dalam mengembangkan perizinan yang berpotensi berdampak pada rusaknya alam dan lingkungan. (red/T2)*