AMTI Minta Kejati Sulut Serius Tangani Kasus Dugaan Tipikor di Unsrat

SULUT187 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Dugaan kasus tindak pidana korupsi terjadi dilingkungan Universitas Samratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara, dimana dugaan korupsi tersebut yakni pengadaan alat laboratorium di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA).

Tak tanggung-tanggung, diduga juga kasus tersebut melibatkan orang nomor satu di Unsrat yakni Rektor Unsrat EK.

Akan halnya tersebut, maka beberapa LSM melaporkan dugaan korupsi di Unsrat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, agar segera dan secepatnya dilakukan penyelidikan untuk mengungkap dalang dari dugaan Tipikor tersebut.

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), juga mendesak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera dan secepatnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium FMIPA yang berbandrol Rp.20 Milliar.

Baca juga:  CEP-MEP Dampingi YSK Orasi Di Minsel, Wujudkan Sulut Good Governance Dan Clean Goverment

Melalui Ketua Umum DPP AMTI Tommy Turangan SH, meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara jangan mendiamkan laporan dari beberapa LSM terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rektor Unsrat dengan jumlah fantastis yakni Rp.20 Milliar.

“Kejati Sulut jangan diamkan laporan dari teman-teman LSM terkait dugaan korupsi di Unsrat yakni pengadaan alat laboratorium FMIPA, dimana kasus tipikor tersebut diduga ikut melibatkan juga rektor Unsrat, Kejati harus seriusi laporan dari LSM dan harus langsung ditindaklanjuti,” kata Tommy Turangan.

Dikatakan Tommy Turangan pula bahwa laporan sudah sebulan lebih dilayangkan namun hanya didiamkan, dan bila tidak ada tindakan lanjutan maka sebaiknya Jaksa Agung segera mencopot Kajati Sulut.

Baca juga:  Diduga Asal Jadi, LSM-AMTI Minta APH Periksa Proyek Long Segmen Jalan Pakuweru - Sapa

“Kejati Sulut jangan lambat dalam menangani kasus ini, kalau tidak bisa menangani laporan dari beberapa LSM terkait dugaan korupsi ini sebaiknya Jaksa Agung segera mencopot Kajati Sulut, hukum harus ditegakkan, karena bila terbukti bersalah maka harus dihukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, hukum adalah panglima, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” tambah Aktivis yang dikenal vokal Tommy Turangan. (red/TI)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS