Begini Tanggapan AMTI Terkait Dugaan Korupsi Unsrat

SULUT365 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Universitas Samratulangi ( Unsrat) Manado, menjadi sorotan saat ini oleh karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di institusi tersebut.

Dimana dugaan tindak pidana korupsi, terjadi di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), yakni pengadaan alat laboratorium FMIPA.

Menanggapi hal tersebut, LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), melalui ketua umum Tommy Turangan SH, meminta aparat terkait untuk menyelidiki akan dugaan kasus korupsi di Unsrat tersebut.

AMTI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan supervisi di Unsrat atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat laboratorium FMIPA.

“AMTI minta KPK harus turun tangan, melakukan supervisi dan menyelidiki akan dugaan korupsi di institusi Unsrat terkait pengadaan alat laboratorium,” kata Tommy Turangan.

Dikatakan Turangan bahwa semua yang diduga melakukan korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku, karena di bumi NKRI ini tidak ada yang kebal hukum, hukum adalah panglima dan harus ditegakkan, karena semua sama dimata hukum.

Baca juga:  CEP; Semua Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulut Wajib Hadir Dengarkan Pidato Gubernur YSK

“Tak ada yang kebal hukum di bumi NKRI ini, semua sama dimata hukum, karena Hukum adalah Panglima, jadi kalau sudah merugikan negara, maka harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Turangan.

Dugaan tindak korupsi tersebut, juga turut menyeret Rektor Unsrat, Prof Ellen Kumaat yang pertengahan Juni 2018 baru terpilih menjabat Rektor yang kedua kalinya.

Terkait hal ini, para pegawai dan dosen Unsrat menyatakan diri mendukung penuh pengungkapan kasus ini hingga selesai.

“Dunia pendidikan, apalagi universitas harus memberi contoh antikorupsi. Universitas harus menjadi teladan institusi yang membangun dan membentuk sumber daya manusia berkualitas dan profesional demi Indonesia. Tentu kami mendukung seluruh upaya pengungkapan kasus ini,” tukas salah satu dosen Fisip Unsrat, Donovan R, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, meminta KPK agar bergerak cepat untuk mengusut kasus ini. Terlebih, yang dituding ialah pemimpin tertinggi kampus yakni Rektor Unsrat Ellen Kumaat.

Baca juga:  Turangan Minta Pemprov Sulut Sediakan Dana Melalui APBD Untuk Stabilkan Harga Nilam

“Para dosen dan karyawan harus siap dan berani mengungkapkan kebenaran untuk menjaga marwah perguruan tinggi,” tambahnya.

Perlu diketahui, kasus ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Sulut resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke KPK dengan tanda bukti laporan bernomor 96174.

Sementara, Sekretaris Satuan Pengawas Intern (SPI) Unsrat John Lembong menuturkan ada beberapa pekerjaan di Unsrat yang harusnya diperhatikan, terutama menyangkut anggaran.

“Seperti pekerjaan halaman kampus dan fakultas kedokteran. Disana ada dua mata anggaran. Dan menurut hasil pemeriksaan SPI telah menemukan berbagai kejanggalan. Pihaknya mengaku siap bila sewaktu-waktu dimintai keterangan untuk memberikan data kepada public,” bebernya. (red)*

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP