Terhitung 1 Agustus Hingga 31 Agustus, Kantor Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Minsel848 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia akan diperingati pada 17 Agustus, dimana Peringatan HUT RI ditahun 2017 ini adalah peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-76 tahun.

Dalam rangka peringatan HUT RI ke-76 tahun, maka semua kantor pemerintah maupun swasta serta masyarakat diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh terhitung dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2021.

Selama satu bulan penuh selama Agustus, warga masyarakat, Kantor Pemerintah dan Kantor Swasta, mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh, dalam rangka peringatan HUT RI ke-76 tahun.

Baca juga:  Pengurus BUMDes Di 8 Desa Di Modoinding Ikuti Pelatihan Pengelolaan Ketapang

Begitu pula, dalam peringatan detik-detik proklamasi pada 17 Agustus nanti, upacara bendera dilaksanakan secara virtual mulai pukul 11:00 Waktu Indonesia Tengah (WITa).

Dan pada pukul 11:17-11:20, seluruh masyarakat agar menghentikan sejenak aktivitas, berdiri tegak dengan sikap sempurna, pada saat pengibaran bendera merah putih.

Upacara Bendera peringatan HUT RI ke-76 tahun, sebagai inspektur upacara adalah Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo.

Pelaksanaan Upacara Bendera peringatan HUT RI ke-76 tahun dilaksanakan secara virtual karena bangsa Indonesia masih dalam masa pandemi, maka dari itu upaya pencegahan terus dilakukan, dan kepada seluruh masyarakat agar dapat disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 6M.

Baca juga:  Anak Dibawah Umur Kendarai Ranmor, Siap-siap Kendaraan Diamankan Polsek Tompasobaru

Dimana 6M tersebut yakni;
1. Memakai Masker
2. Mencuci Tangan
3. Menjaga Jarak
4. Menjauhi Kerumunan
5. Mengurangi Mobilitas
6. Mengindari Makan Bersama
(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP