Melalui Dandes, Pemdes Mokobang Berdayakan Masyarakat Melalui PKT-DD

Minsel800 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Anggaran Dana Desa, yang merupakan program dari Presiden Joko Widodo, sejak digulirkan pada tahun 2015 lalu, telah banyak membawa dampak kemajuan bagi pembangunan desa, bukan saja dari pembangunan sumber daya manusia tapi juga pembangunan infrastruktur desa.

Salah satu desa yang telah merasakan manfaat dari Dana Desa adalah Desa Mokobang, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan.

Dan ditahun 2021 ini Desa Mokobang kembali kecipratan anggaran melalui dana desa, yang dimana sesuai APBDes, tahun 2021 dianggarkan untuk beberapa item kegiatan, salah satunya dibidang pembangunan desa.

Untuk kegiatan bidang pembangunan desa, Dana Desa Mokobang melaksanakan pengerjaan pembuatan gorong-gorong, yang pelaksanaannya sudah dan sementara dilaksanakan.


Sebelum dilaksanakan proses pengerjaan pembangunan gorong-gorong, diawali dengan ibadah syukur, yang dihadiri oleh tokoh agama, jajaran pemerintah desa dan BPD.

Sebagaimana disampaikan oleh HukumTua Desa Mokobang Wiklif Maindoka bahwa untuk pengerjaan gorong-gorong ada tiga unit yang akan dikerjakan, dan menelan anggaran dari Dana Desa sebesar Rp.35.467.000 sudah termasuk pajak, dan volume tiga unit gorong-gorong dengan panjang 6 meter.

Baca juga:  LSM-AMTI; FDW Diduga Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

“Untuk kegiatan bidang pembangunan desa, salah satu item kegiatan yang didanai melalui anggaran Dandes adalah pembangunan gorong-gorong sebanyak tiga unit, dengan menelan anggaran sebesar Rp.35.467.000, dan itu sedang dan sementara dilaksanakan,” kata Wiklif Maindoka.

Untuk proses pengerjaan pembangunan gorong-gorong, Wiklif Maindoka mengatakan dilaksanakan dengan sistem padat karya tunai, yakni dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengerjaan, sehingga juga memberdayakan masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa.

Dimana masyarakat mendapatkan manfaat selain tersedianya infrastruktur desa, masyarakat juga mendapatkan tambahan penghasilan lewat pengerjaan yang dilakukan, apalagi ditengah pandemi saat ini, perekonomian masyarakat harus diperhatikan guna meningkatkan roda perekonomian.

“Untuk proses pengerjaan pembangunan desa yakni pengerjaan gorong-gorong, dilaksanakan dengan sistem padat karya tunai dana desa (PKT-DD) sehingga masyarakat mendapatkan double manfaat, yakni tersedianya lapangan pekerjaan dan tersedianya infrastruktur desa yang lebih mengoptimalkan mobilitas warga untuk peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Wiklif Maindoka.

Baca juga:  Maindoka; Relawan Modoinding Solid Siap Menangkan PYR-FAM

Selain itu pula untuk bidang pembangunan desa, ada beberapa item pembangunan yang akan dikerjakan yakni, peningkatan jalan desa berupa perkerasan jalan dan pembangunan platdeker.

Secara keseluruhan, anggaran dana desa Mokobang ditahun 2021, dianggarkan selain bidang pembangunan desa, juga ada bidang pemberdayaan seperti pelatihan dan bimbingan teknis, BLT-DD, serta penanganan Covid-19 yang dimana anggarannya sebesar 8 persen dari Pagu Dandes.

“Yang pastinya, pengelolaan dana desa Mokobang, untuk kesejahteraan masyarakat pedesaan, penganggarannya tepat guna dan tepat sasaran,” tambahnya.

(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS