HIMARI Dukung Pernyataan Praktisi Hukum Jamadi, SH. Terkait SP3 Dugaan Korupsi Disdik Prov. Riau
Riau,Transparansi indonesia.co.id Himpunan mahasiswa Riau melalui bidang hukum Rizki Andre leksi. Mendukung sikap praktisi hukum Jamadi SH, terkait SP3 KEJATI RIAU BENTUK PEMBANGKANGAN HUKUM YANG DAPAT MENGACAUKAN SISTEM HUKUM Terhadap dugaan korupsi Di Disdik Provinsi Riau Terhadap proyek pengadaan Media pembelajaran perangkat keras berbasis IT dan multimedia Tingkat SMA yang nilai pencairan proyek senilai 21 M, yang merugikan negara 2,5 M.
Setelah ditetapkan nya 2 tersangka pada 21 Juli 2020. KEJATI menghentikan penyidikan atas dugaan kasus tersebut sebelum dilimpahkan nya berkas Perkara ke pengadilan dikarenakan tidak ditemukan nya kerugian negara terhadap dugaan kasus tersebut ujar Raharjo, bahwa Terhadap kasus korupsi Berorientasi pada penyelamatan keuangan negara. Demi asas Kemanfaatan Hukum dan keadilan.
Terhadap sikap SP3 tersebut bahwa tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum dan semangat pemberantasan korupsi, bahwa korupsi merupakan musuh bersama dan merupakan Extraordinari Crime.
Bahwa sudah jelas dalam pasal 4 Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 ” Pengembalian kerugian keuangan negara Tidak menghapuskan Pelaku tindak pidana Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3
Kami dari Himpunan Mahasiswa Riau HIMARI mendukung sikap yang disampaikan praktisi hukum Jamadi SH, dan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas
(Red)