Tommy Turangan SH Menanggapi Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis Ini Dapat Memperburuk Indeks Kebebasan Pers Di Indonesia

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id – Tommy Turangan SH menjelaskan kekerasan yang dilakukan para oknum aparat, pengusaha,ormas dan warga terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Menurut tommy, hal tersebut termasuk dalam pelanggaran pidana karena melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menghalangi kemerdekaan pers dalam UU Pers yaitu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Kita tahu banyak kasus kekerasan yang sangat jarang diselesaikan. Karena memang pelakunya ada organisasi,
pengusaha ada pejabat publik. Dan itu dugaan kami, itu yang menjadi penghambat kenapa pihak kepolisian tidak menyelesaikan itu.
Padahal efek dari penyelesaian kasus itu sangat baik untuk menekan kekerasan pada tahun berikutnya,” jelas tommy.

Tommy berpendapat perlu ada komitmen dari semua pihak untuk mendukung iklim kebebasan pers di Indonesia. Antara lain dari aparat, ormas,warga dan terutama dari perusahaan media yang mempekerjakan jurnalis.

Tommy Turangan menekankan untuk membuat protokol Keamanan Jurnalis memang tidak mudah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kebebasan pers. Karena itu, menurut saya perlu kekompakan dari jurnalis untuk melawan kekerasan terhadap jurnalis di manapun juga.

samping itu bagi semua perusahaan media pers perlu perlu juga menyiapkan protokol keamanan bagi jurnalis.

“Jikapun teman-teman di medianya tidak ada protokol atau SOP. Prinsip yang paling utama adalah begitu ada ancaman, maka atasan langsung atau redakturnya harus segera mengambil alih risiko itu. tegas Tommy Turangan.

HM

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  MK Putuskan KPK Berwenang Usut Dugaan Korupsi Di Ranah Militer