60 KK Desa Makaaroyen Terima Bansos Sembako

Minsel476 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Dimasa pandemi saat ini pemerintah terus berupaya memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan oleh karena penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang berdampak pada perekonomian masyarakat.

Salah bentuk dan wujud nyata kepedulian pemerintah yakni dengan memberikan bantuan sosial berupa bahan pokok kepada masyarakat yang benar-benar sangat membutuhkan bantuan.

Desa Makaaroyen, Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan, melalui bantuan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, menyalurkan bantuan kepada warga masyarakat, dimana ada 60 Kepala Keluarga (KK) yang menerima paket bantuan sosial berupa bahan pokok.

Sebagaimana disampaikan oleh HukumTua Desa Makaaroyen Tommy Seon, kepada awak media transparansiindonesia.co.id bahwa sebanyak 60 paket bansos disalurkan kepada 60 Kepala Keluarga yang ada di Desa Makaaroyen.

Baca juga:  Gelar Rakorev, Jemmy Loa Tekankan Pentingnya Disiplin Waktu

Dimana ke-60 KK, sebelumnya telah didata dan layak menerima bantuan sosial tersebut, dan diharapkan oleh HukumTua Tommy Seon agar bantuan tersebut dipergunakan sebaik-baiknya dan setidaknya dapat membantu kehidupan keluarga ditengah pandemi saat ini.

“Sebanyak 60 paket bansos berupa bahan pokok disalurkan kepada 60 KK, bantuan diharapkan dapat meringankan beban keluarga ditengah pandemi saat ini,” kata Tommy Seon.

Penyaluran Bansos sembako oleh jajaran Pemerintah Desa Makaaroyen dilakukan secara door to door, guna mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan warga, maka dari itu penyaluran dilaksanakan dari rumah ke rumah.

Baca juga:  Pemdes Tompasobaru Satu Salurkan Bapok Hasil Pengelolaan Ketapangdes

Dimana pula proses penyaluran tersebut didampingi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Modoinding (TKSK-Modoinding) Mey Sinjal.

HukumTua Tommy Seon, juga terus mengingatkan agar warga masyarakat untuk selalu disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, dengan mematuhi prokes yang ditetapkan dan menerapkan 5M dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP