Pengacara Kondang Otto Hasibuan Bakal Hadapi Mahasiswa STIH IBLAM Dalam Perkara APKOMINDO

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id – Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat makin menarik untuk disimak. Pengacara kondang Otto Hasibuan dan tim yang sarat pengalaman harus berhadapan dengan Soegiharto Santoso seorang diri selaku penggugat yang masih berstatus mahasiswa semester dua di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (STIH IBLAM) Jakarta.

Sidang lanjutan perkara APKOMINDO tersebut dengan Hakim Ketua Tuty Haryati, SH., MH akan kembali digelar pada Rabu (28/07/2021) pekan depan. Dalam menghadapi sidang kali ini Hoky, sapaan akrab penggugat, selalu dibantu rekan sekampusnya Randi Eki Putra.

Hoky nantinya bakal berhadapan dengan sejumlah pengacara senior dan berpengalaman dari kantor Otto Hasibuan & Associates, Advocates & Legal Consultants, diantaranya Sordame Purba, SH dan Kartika Yustisia Utami, SH.

Sengketa APKOMINDO ini berawal dari penyelenggaraan MUNASLUB APKOMINDO pada tanggal 02 Februari 2015 di Hotel Le Grandeur Jakarta dinilai tidak sah oleh Hoky selaku pihak penggugat karena dianggap melanggar peraturan organisasi.

Dalam AD & ART APKOMINDO diatur tentang syarat penyelenggaraan MUNASLUB harus ada permintaan tertulis dari minimal 2/3 pengurus DPD Kota / Kabupaten dengan persetujuan tertulis minimal 2/3 anggotanya yang mempunyai hak suara. “Faktanya ketentuan ini tidak pernah ada sama sekali terkait permintaan tertulis untuk diadakan Munaslub,” ungkap Hoky yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia dan pemilik sejumlah perusahaan pers.

Dalam gugatannya, dia mengatakan, untuk syarat utama penyelenggaraan MUNASLUB yang menindaklanjuti pembekuan kepengurusan DPP harus dilaksanakan oleh Dewan Pembina paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah dikeluarkannya surat pembekuan. Namun Hoky mengatakan, faktanya bukti surat pembekuan ternyata dilakukan sejak 19 September 2011 sedangkan MUNASLUB APKOMINDO dilaksanakan 02 Februari 2015. “Kalau pun dipaksakan, itu tetap cacat hukum karena melanggar ketentuan dari AD & ART APKOMINDO,” tegas Hoky.

“Saya juga sedang mengajukan permohonan melakukan inzage kepada Bapak Andi Zumar, SH., MH. selaku pihak PP sebelum sidang tanggal 28 Juli 2021 yang akan datang, sebab saya yakin ada minimal 2 (dua) kesalahan data dalam daftar bukti yang dituliskaan oleh pihak pengacara Tergugat,” harap Hoky.

Ada fakta hukum yang menarik yang disertakan dalam bukti gugatan perkara dengan nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst ini. Menurut Randi Eki Putra, saat mendampingi penggugat, dirinya melihat ada kejanggalan pada bukti P-127 terkait Kontra Memori Kasasi yang dibuat pengacara Otto Hasibuan dan rekannya selaku pengacara pihak tergugat.

Baca juga:  Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Mobil di Perumahan Graha Desa Makmur

Dalam kontra memori kasasi itu, Otto menuliskan bahwa nama-nama pengurus terpilih Munaslub APKOMINDO 2015 adalah berbeda jauh dengan nama-nama pengurus terpilih yang dia juga tulis sendiri pada waktu menyampaikan Eksepsi dan Jawaban tergugat pada perkara di PN JakPus ini. “Ini akan menjadi catatan penting bagi saya bila suatu saat menjadi pengacara agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menangani perkara,” kata Randi.

MI

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS