Diduga Galian C Ilegal Desa Parit Baru, Atas Ijin Kades
Tambang,Kampar Transparansi indonesia.co.id Diduga kegiatan pengambilan material tersebut diback up oleh oknum Kepala Desa setempat.Dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa aktifitas penambangan pasir ilegal diduga diberikan ijin oleh oknum Kepala Desa Parit Baru Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau Selasa (13/07/2021)
Masih keterangan dari narasumber ini, disampaikan bahwa warga desa kecewa berat dengan ulah oknum Kepala Desa Parit Baru yang tidak peduli dengan nasib lingkungan sekitar. Terlebih sungai tersebut menjadi tempat mencuci pakaian oleh warga sekitar bantaran sungai.
Kini kondisi sungai sudah tidak layak digunakan warga dibantaran sungai, karena kondisinya sudah keruh kecoklatan. Lingkungan sekitar sungai kami rusak parah dan sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh warga,” Desa Parit Baru.
Selanjutnya, ia berharap agar aparat penegak hukum bisa menindak tegas setiap kegiatan ataupun aktifitas dari perusahaan yang melanggar dan lebih-lebih tidak mengantongi ijin galian C.
Dalam aktifitasnya, juga tidak memperhatikan waktu operasi, mereka beraktifitas pada saat jam ibadah warga, sehingga ibadah jadi terganggu karena kebisingan akibat aktifitas truk angkutan yang lalu lalang,” paparnya melalui via WhatsApp.
Terakhirnya ia menyampaikan, sampai saat ini masih melakukan aktifitasnya meskipun tanpa mengantongi ijin galian C. Dimana kepada oknum Kepala Desa setempat dalam memuluskan usaha penambangan pasir ilegal itu.Paparnya
Dan Di Jelaskan Ketua DPD LSM AMTI (Aliansi Masyiarakat Transparansi indonesia Romi Antoni.Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral di jelaskan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Saat Media ini mengkonfirmasi kades Parit Baru kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Provisi Riau lewat via WhatsApp pribadinya ( +62822-5618-xxxx) ,Selasa (13/07/2021) tidak ada jawaban dan bungkam.
(Tim)