Giat KRYD Polsek Tompasobaru Berikan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Minsel210 Dilihat

Minsel, transpransiindonesia co.id – Kepolisian Sektor Tompasobaru (Polsek Tompasobaru) Resort Minahasa Selatan melaksanakan giat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk operasi masker yang dilaksanakan pada Sabtu 10 Juli 2021 bertempat di bundaran Tompasobaru Dua.

Giat KRYD Polsek Tompasobaru yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Jeffry Mailensun bekerja sama dengan pihak Koramil 1302-18 Tompasobaru, Pemerintah Kecamatan Tompasobaru dihadiri langsung oleh Camat Drs.Jemmy Loa, berhasil mendapatkan warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan yakni dengan tidak memakai masker ketika beraktivitas diluar rumah.

Kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan yakni dengan tidak memakai masker, pihak Polsek Tompasobaru memberikan sanksi dan teguran berupa push up, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan sanksi ringan lainnya, serta pula di berikan masker kepada yang tidak memakai masker.

Kapolsek Tompasobaru Iptu Jeffry Mailensun mengatakan bahwa kegiatan operasi razia masker tersebut dilaksanakan dalam upaya mendisplinkan warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan didalamnya dengan memakai masker ketika beraktivitas diluar rumah.

Baca juga:  SD Inpres 2 Pontak Gelar ANBK Mandiri

“Pandemi Covid-19 saat ini, kita tidak main-main dengan upaya penegakan dan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, beraktivitas diluar rumah warga harus memakai masker, mari lindungi diri dan keluarga kita dari virus corona, dengan memakai masker,” kata Kapolsek Jeffry Mailensun.

Selain operasi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, pihak Polsek Tompasobaru bersama Pemerintah Kecamatan Tompasobaru dan Koramil 1302-14 Tompasobaru, juga mensosialisasikan mengenai kegiatan vaksinasi, dimana Polsek Tompasobaru membuka gerai vaksin presisi yang dilaksanakan di Puskesmas dan desa-desa yang ada diwilayah Kecamatan Tompasobaru dan Kecamatan Maesaan.

Warga usai dewasa (17 tahun keatas) yang menjadi sasaran vaksinasi, diajaknya untuk ikut divaksin, begitu pula dengan anak usia 12 hingga 17 tahun untuk ikut juga divaksin.

Selain giat KRYD dalam bentuk Pendisiplinan Prokes kepada warga masyarakat, kita juga mensosialisasikan mengenai vaksinasi Covid-19, agar warga masyarakat sasaran vaksinasi untuk ikut divaksin, dimana dikatakann Kapolsek Jeffry Mailensun bahwa Polsek Tompasobaru dalam pengurusan administrasi warga harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi.

Baca juga:  Resmi Mendaftar, NVM Siap Menangkan AGK-DARREN

“Kita harus tegas dan disiplin, harus benar-benar serius dalam penanganan penyebaran Covid-19, memang sangat susah merubah kebiasaan, namun itu harus kita lakukan agar kita tidak terpapar Covid-19, peran aktif masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sangat penting dalam upaya kita bersama mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, salam sehat untuk kita semua,” tambah Iptu Jeffry Mailensun.

Giat KRYD dalam bentuk Pendisiplinan Prokes, akan terus dilakukan oleh pihak Polsek Tompasobaru bekerja sama dengan lintas sektor Kecamatan Maesaan dan Tompasobaru dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka dari itu diingatkan Kapolsek Jeffry Mailensun, agar warga masyarakat ketika akan beraktivitas diluar rumah wajib disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker. (Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS