Wakil Bupati Rokan hilir H,Sulaiman memimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka ( RTRW ) Rohil
Penyampayan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Rohil
Bagansiapiapi,Transparansi indonesia.co.od 06 Juli 2021, jam : 17: 33 wib di laksanakan rapat peripurna di gedung DPRD kabupaten Rokan Hilir,
Rapat paripurna dalam rangka penyampayan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah ( RTRW ) kabupaten Rokan Hilir dan rencana peraturan daerah tentang perubahan nama dan badan hukum PD, sarana dan pembangunan daerah kabupaten Rokan Hilir oleh Bupati Rokan Hilir Selasa 06 Juli 2021, Sesuai pasal 10 tahun 2011, perda bupati, praksi – praksi aksi pembahasan tentang perubahan sidang ke 2 tentang ( RTRW ) Daerah kabupaten Rokan Hilir, tahun anggaran 2021,
Sidang Rapat Paripurna Perubahan sidang ke 2, ketua DPRD kabupaten Rokan Hilir Maston, Sekda pak Job Kurniawan , Pembawak acara di bacakan wakil ketua DPRD kabupaten Rokan pak Abdulah , Pemberitahuan pembahasan untuk ( RTRW ) perubahan dalam rangka peraturan daerah, sidang dihadiri anggota DPRD sebanyak 36 orang dari 45 anggota DPRD Rohil,
Yang hadir dalam rangka
Rapat Paripurna di Pimpin langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman, Pembahasan untuk ( RTRW ) perubahan dalam rangka peraturan daerah, sidang dihadiri anggota DPRD Rohil yang hadir 36 orang dari 45 anggota DPRD Rohil, anggota DPRD Rohil yang tidak hadir Tampa keterangan , Penyampayan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Rohil,
Tentang usulan rencana daerah , oleh peraksi – peraksi komisi yang ada di DPRD kabupaten Rokan Hilir, sidang ke 2 Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampayan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Rohil, tentang tugas dan Porsi aturan UU rancangan untuk meningkatkan ases daerah dan kesejatraan Masarakat Rokan hilir, ungkap pak wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman ,
Jurnalis ; Syafrizal