Prades dan BPD Belum Divaksin Siap-siap Tak Terima Siltap dan Tunjangan

Minsel493 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Dalam upaya meningkatkan jumlah warga sasaran vaksinasi untuk mengikuti vaksinasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka pemerintah kabupaten Minahasa Selatan melalui sekretariat daerah mengeluarkan pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh kepala desa yang ada di Minahasa Selatan.

Adapun surat pemberitahuan dengan nomor:780/sekr-DPMD/VII-2021 tertanggal 5 Juli 2021 tersebut menindak-lanjuti akan surat edaran Bupati Minahasa Selatan nomor: 371/BMS-Dinkes/VI-2021 tentang kebijakan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan.

Maka dari itu, sebagai tindak lanjutnya Pemkab Minsel memberitahukan kepada seluruh Hukum Tua atau kepala desa di Kabupaten Minahasa Selatan beberapa hal diantaranya;

1. HukumTua, Perangkat Desa, BPD dan Staf Desa harus menjadi teladan dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan khususnya dalam hal Penerapan Protokol Kesehatan.

Baca juga:  Peringati Harsakti Pancasila, Bawaslu Minsel Gelar Upacara

2. Perangkat Desa, BPD, Staf Desa dan pekerja yang belum divaksin tidak akan menerima pembayaran penghasilan, baik yang bersumber dari ADD maupun Dana Desa.

3. Penerima bantuan pemerintah baik BLT, BST, PKH, BPNT, dan bantuan lainnya yang belum divaksin, belum akan disalurkan selama belum melakukan vaksinasi.

4. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), disalurkan langsung ke rumah-rumah KPM BLT-DD.

5. Pemerintah Desa dan BPD wajib memotivasi masyarakat diwilayahnya untuk melakukan vaksinasi.

6. Perangkat Desa dan BPD yang tidak taat pada ketentuan ini akan dikenakan sanksi secara tegas berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari sanksi administrasi sampai dengan sanksi pemberhentian.

Baca juga:  Spektakuler,, Konsolidasi PYR-FAM Di Kecamatan Modoinding

Sebagaimana rilis dari Palakat Minsel, bahwa pemberitahuan yang ditujukan kepada para kepala desa tersebut harus secepatnya ditindak-lanjuti dengan perhatian dari para kepala desa untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Kepala Desa, perangkat desa, BPD serta lembaga desa lainnya, LPM dan Linmas serta pengurus BUMDes haruslah menjadi teladan dalam penanganan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan ikut divaksin, sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendukung dan mensupport program pemerintah dalam penanganan Covid-19. (Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP