Bongkar Rumah Orang Disiang Hari, Pelaku Pencurian ini Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar
XIII KOTO KAMPAR,Transparansi ndinesia.co.id Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar tangkap seorang tersangka kasus pencurian di rumah warga Batu Bersurat saat pemilik rumah sedang pergi ke pasar, pelaku ditangkap pada Rabu siang (30/06/2021) beberapa jam setelah kejadian.
Pelaku pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SY (30) warga Lingkungan II Kelurahan Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 unit Hp dengan jenis Samsung Tab 3, Mito Tab Warna Hitam dan Samsung J4 Plus, sebuah celengan merk hello kitty, 3 botol parfume, sebuah tripot Hp merk robot, sebuah silicone case realme c11, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Nopol BM-4784-ZO yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (30/06/2021) sekira pukul 11.30 wib, saat itu Mega (Korban) bersama suaminya Rismeldi baru pulang dari pasar dan mendapati pintu belakang rumahnya telah terbuka dan dinding pembatas rumah telah rusak atau jebol.
Setelah masuk kedalam rumah didapati kamar dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga milik korban telah hilang, yaitu 3 unit Hp android, sebuah celengan hello kitty, 3 botol parfume, sebuah tripot Hp merk robot dan sebuah silicone case realme C11. Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polsek XIII Koto Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekira pukul 12.30 wib dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sdr. SY serta mengamankan barang bukti berupa barang-barang milik korban yang dicuri pelaku.
Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH melalui Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian ini, disampaikan Riko bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
(Rombel)