8 Tersangka Kasus Pencabulan Anak Penyandang disabilitas di Tangkap,Kuasa Hukum Korban Inginkan Hukuman Kebiri

Minut Transparansi Indonesia.co.id – Kasus pencabulan anak perempuan penyandang di sabilitas yang masih di bawah mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan masyarakat.

Kuasa Hukum Korban, Sofyan Jimmy Yosadi SH, menduga ada tersangka lain di balik perbuatan biadab tersebut.
Serta mengusulkan penerapan hukuman Kebiri kepada para pelaku, selain ancaman pidana berlapis ditambah pemberatan.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan pemberatan, tidak cukup menjerat para pelaku.

Saat ini korban dan keluarga telah meminta perlindungan kepada negara melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Provinsi Sulut.

Sebagai advokat mitra UPTD PPA & Dinas P3A Sulut, saya memberikan bantuan hukum probono alias gratis setelah orang tua korban menandatangani surat kuasa. UPTD PPA telah melakukan pendampingan. saya sebagai advokat akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Korban saat ini dalam perlindungan negara..Katanya

Baca juga:  Proyek Jalan Setapak Tahun 2024 di Desa Mura Bio Kepincut Misterius, Pelaksana Raup Untung Besar

Gerak cepat dari Polda Sulut dalam menangkap delapan terduga pelaku. Terlebih, upaya menghilangkan barang bukti dengan membongkar TKP di bengkel pinggiran Pantai Malalayang tidak terjadi karena respons kilat kepolisian.

Perlu untuk di ketahui bahwa ada tiga TKP berdasarkan keterangan korban.

Sesuai koordinasi dengan penyidik Polda Sulut, dalam waktu dekat akan diadakan pemeriksaan kembali kepada korban untuk melacak kemungkinan pelaku lain ada kemungkinan pelaku lebih dari 8, ada dugaan 12 orang.

Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut sudah menangkap delapan pria tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan penyandang di sabilitas.

Baca juga:  Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Mobil di Perumahan Graha Desa Makmur

Para tersangka yang sudah di tangkap saat ini, adalah inisial RNP (26), SW (39), ARR (36), ATB (25), dan EP (33), CH (34), SE (35) dan AEW (33)..

(Junly Assa)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS