Lumapow; Pengangkatan Perangkat Desa Dilakukan Melalui Proses Penjaringan

Minsel195 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pergantian Perangkat Desa, di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan saat ini gencar dilakukan oleh para penjabat HukumTua, dengan alih-alih perubahan sejumlah penjabat HukumTua melakukan pergantian perangkat desa.

Namun pergantian perangkat desa, seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan Hendri Lumapow SH.MSi bahwa prosesnya harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Pemberhentian perangkat desa dikatakannya itu tidak dilarang, namun harus mengikuti aturan dan mekanisme, begitupula dengan pengangkatan perangkat desa.

“Untuk proses pergantian perangkat desa, telah tertulis dengan jelas dalam Permendagri no 67 tahun 2017, jadi pergantian perangkat desa harus mengikuti aturan dan mekanisme,” ujar Lumapow.

Baca juga:  Peringati Harsakti Pancasila, Bawaslu Minsel Gelar Upacara

Terkait dengan proses pengangkatan perangkat desa yang baru, dikatakannya dilakukan dengan tahapan penjaringan dimana pemerintah desa membentuk tim penjaringan perangkat desa.

Hal tersebut dikatakan Lumapow kepada awak media ini melalui saluran telepon WhatsApp, yang mengingatkan kepada para penjabat HukumTua untuk selalu mengacu pada Permendagri No 67 tahun 2017, apabila melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Sebagaimana tertuang dalam Permendagri no 67 tahun 2017, pasal 7 ayat (4) huruf b, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa, maka dilakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.

“Yang pada intinya, saya katakan bahwa terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, harus sesuai aturan dan mekanisme, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” jelas Lumapow.

Baca juga:  GIM Rayakan HUT Jemaat Ke-166 Dirangkaikan Peresmian Pastori

Adapun Permendagri 67 tahun 2017, pasal 7 ayat (4) berbunyi;

(4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa; dan
b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.

Ketika disinggung oleh awak media tranparansiindonesia.co.id, terkait pelaksanaan Pilhut Serentak di Kabupaten Minahasa Selatan, ia menjawab dalam waktu dekat ini akan memberikan pernyataan. (Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS