Mendapat Penolakan Dari Hukum Tua dan Camat Hanya Untuk Tanda Tangan, Lansia ini Memohon Bantuan ke Bupati.

Minut trasparansiindonesia.co.id
Mendapat Penolakan dari Hukum Tua dan Camat, hanya untuk Tanda Tangan,Lansia desa Kolongan,memohon bantuan Bupati.

Warga desa Kolongan, Kec. Talawaan, keluhkan atas kinerja atau sikap dari Hukum Tua dan camat setempat. Di karenakan baik Hukum Tua atau camat tak memberikan pelayanan, pada Seorang warga lanjut usia (Lansia) bernama Sherly Pongoh bersama adiknya Karel Pongoh.

Keluh Sherly, di usia tak lagi muda itu, oma Sherly di buat bolak balik ke kantor desa dan kantor kecamatan, untuk mendapat tanda tangan para pejabat untuk surat pernyataan keluarga.
oma Sherly mengatakan, sudah satu bulan ini, ia mendapat penolakan dari Hukum Tua Desa Kolongan Marthen Sumampouw dan Camat Talawaan Ruben Lengkong

Selain itu juga, saat di temui di rumah mereka masing-masing, meski telah menunggu berjam-jam, para pejabat juga tidak mau melayani.mereka hanya cuek saja. sebagai warga yang memohon pelayanan tapi, hasilnya kami dapat pelayanan buruk..Kata oma Sherly

Baca juga:  Tes Kesehatan PYR-FAM Dinyatakan Memenuhi Syarat

oma Sherly berkata pernah bertemu Kumtua Marthen Sumampouw, temui di rumah, namun saat itu kumtua menolak untuk menandatangani surat yang di bawa tanpa memberi alasan apapun,ini kan aneh.
Bahkan camat pun pernah bertemu dan setelah itu sudah tidak bisa dengan alasan tugas luar.

Lantas, salah satu pegawai bernama Rony, menjelaskan, berkaitan dengan surat yang di bawa oleh oma Sherly salah. Karena tidak ada kaitan dengan masalah tanah atau warisan yang mereka urus.

Katanya Surat ini sudah pernah Pak Camat bacakan. Kenapa waktu itu tidak dikoreksi. Kami heran dan juga tidak mengerti, mengapa Pak Roni mengarahkan surat pernyataan keluarga ini dengan warisan sambil meminta mereka harus membuat foto atau video saat ke rumah hukum tua. Dan apa yang Pak Roni katakan itu tidak benar.

Pengaduan permohonan pelayanan kami, bukan tentang warisan tanah, tetapi kami hanya meminta tanda tangan Hukum Tua dan Camat Talawaan di surat pernyataan kami..Ucap oma Sherly.

Baca juga:  Suket Tidak Pailit, Salah Satu Dokumen Persyaratan Yang Harus Dimiliki Setiap Bakal Calon

Dengan kejadian ini, oma Sherly pun sangat berharap bisa mendapat bantuan dari Bupati Minut Pak Joune Ganda.

Oma Sherly mengeluh dan berkata sudah tua dan lelah kembali ke kantor desa atau Camat. Kami hanya memohon butuh pelayanan administrasi, kalaupun salah surat ini, kami meminta penjelasan jelas dan memohon agar di buatkan konsep surat yang benar. Harapan Oma sherly, semoga pak Bupati dapat membantu dan bisa memberi sanksi kepada pejabat negara yang tidak mau melayani masyarakat..tegas oma Sherly

Berkaitan dengan laporan tersebut, Hukum Tua Desa Kolongan Marthen Sumampouw,saat di mintai penjelasan, enggan memberi jawab,soal kejadian tersebut,dengan apa yang di katakan Oma Sherly..

(Junly Assa)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS