Sinyalir Bungkam Pers Lewat Pergub-nya, Gubernur Riau Di Pertanyakan ! !

RIAU147 Dilihat

PEKANBARU, TRANSPARANSIINDONESIA – Ketua salah satu Organsiasi Pers di Riau, Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI), Romi dalam keterangan persnya hari ini menyebutkan Pergub nomor 19 tahun 2021 tentang penyebarluasan informasi penyelenggara pemerintah dilingkungan pemerintah Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau talah melecehkan profesi para jurnalis.

Didalam pergub itu dengan jelas dan nyata gubernur Riau meng kastakan perusahaan pers dan para jurnalis di provinsi riau.

Dengan pergub nya, gubernur riau telah menjustifikasi perusahaan pers yang tidak terdaftar di dewan pers adalah perusahaan yang tidak resmi, dan wartawan yang tidak memiliki UKW adalah wartawan abal-abal.

Gubernur Riau harus membaca dengan seksama Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Didalam undang-undang itu secara terang benderang dikatakan. yang intinya perusahaan pers iyalah badan hukum indonesia yang menyelenggarakan usaha pers media cetak, media elektronik, dan kantor berita serta perusahaan media yang khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan mengalirkan informasi.

Sementara yang dimaksud dengan wartawan-wartawan yang melakukan kegiatan jurnalitik secara teratur.

Tidak ada yang mengakatakan bahwa seorang wartawan harus memiliki uji kompetensi dan perusahaan pers harus terverifikasi dewan pers, yang notabene nya hanya bekerja mendata perusahaan pers.

Untuk itu wajib pertanyaan apa yang menjadi landasan Gubernur Riau mensyaratkan, mengharuskan perusahaan pers harus tercatat di dewan pers, dan wartawan harus memiliki UKW.

Baca juga:  Terbakar Api Cemburu, 2 Pria Indra Sakti Keroyok Korban Hingga Berlumuran Darah

Ini sangat mencederai profesi jurnalistik dan pembunuhan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dalam menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Maka dari itu, saya selaku ketua DPD Aliansi Pewarta Pertanian Indoneisa (APPI) menolak dengan Tegas dan mendesak gubernur riau untuk pergub nomor 19 tahun 2021 itu.

Bagi saudara-saudara seprofesi yang tergabung dalam organisasi pers yang mendukung pergub ini, memahami betul undang-undang pers dan pergub no 19 itu. Tidak ada korelasi antara undang-undang pers nomor 40 dengan pergub nomor 19 itu. Yang ada, akibat dari pergub itu akan berdampak banyaknya perusahaan pers, khusunya di Riau ini akan tutup, dan kemerdekaan pers lambat akan sirna di Bumi melayu yang kita cintai ini.

Ditempat terpisah, Dr. Yudi Krismen, SH.,MH menyampaikan Harusnya Gubernur tak ikut campur masalah internal Pers, karena sudah diatur oleh Uu no. 40 tahun 1999 ttg Pers. “Pasal 9 UU Pers menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia dan negara berhak atas perusahaan Pers.” Sebutnya.

Jadi ada kebebasan dalam kebebasan untuk membebaskan pendapat dalam negara Demokrasi, dengan diberikan kepada rakyat Indonesia untuk mengalirkan aspirasi mereka, berdasarkan Badan Hukum. Dalam ayat 2 dijelaskan bahwa” Setiap perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” Mengacu kepada Badan Hukum sudah ada UU Perseroan Terbatas, “terangnya kepada media Rabu, (16/6/21) di group whatsapp.

Baca juga:  Pererat Silaturahmi, Edwin Pratama Putra Sapa Pemuda Pulau Gadang

Terkait kewenangan Dewan Pers dalam pasal 15 huruf G UU NO. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjelaskan bahwa mendata perusahaan Pers dan bukan Verifikasi Perusahaan Pers Sebagaimana yang dilakukan Dewan Pers sekarang ini.

“Kalau mau melakukan Verifikasi, tentu harus melakukan perubahan terhadap pasal 15 huruf G yang dimaksud diatas ?”.

Ada perbedaan dari kata mendata dengan Verifikasi. Menurut KBBI Mendata itu adalah melakukan pendataan, sedangkan Verifikasi di KBBI adalah: pemeriksaan tentang kebenaran laporan, penghitungan uang, dan sebagainya.

Penaafsiran dengan hukum digunakan sebagai cara penemuan hukum.

“Yaitu penemuan metode hukum yang memberi penjelasan yang gamblang teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang, tetapi tidak jelas untuk diterapkan pada peristiwanya.

Gubernur ikut campur dalam urusan internal Pers dengan membuat pergub, naifnya lagi pergub dibuat hanya untuk mengurus masalah bagi resky proyek Pers, ini sangat jangan lupa, “tutup Dr. YK.

 

 

 

Foto : Ilustrasi Gubernur Riau

(Tim AMTI/Red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS