Mantan Bupati Minut Vonnie A Panambunan VAP, di serahkan ke Penuntut Umum

Minut Transparansi Indonesia.co.id – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut menerima secara langsung penyerahan tersangka kasus korupsi mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP)

Bersamaan dengan barang bukti, yang di limpahkan, antara lain : dokumen, sertifikat tanah serta uang tunai Rp. 4.200.000.000,00.

Dita Prawitaningsih,kejati Sulut mengatakan bahwa tersangka Vonnie di duga melakukan tindak pidana kasua korupsi secara bersama pada Proyek Pemecah Ombak Penimbunan Pantai Desa Likupang pada BPBD Minut.

Dengan kasus tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara
Rp 8.813.015.856,06,…Kata Dita

Baca juga:  Peringati HUT Ke-60 Partai Golkar, Bahlil Ajak Para Kader Ziarah Ke TMP Kalibata

Bahkan menambahkan, untuk pasal yang akan di sangkakan kepada Mantan Bupati Minut VAP, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian tersangka di tahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 15 Juni 2021 hingga 4 Juli 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara.

Hal tersebut berdasarkan dengan Surat Perintah Penahanan yang sudah di tandatangani oleh Kajari Minahasa Utara Nomor : PRINT – 561 /P.1.18/Fd.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021..

(Junly Assa)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS