Pengadilan Negeri Pekanbaru Laksanakan Sidang Bacaan Surat Dakwaan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Pekan baru , Riau Transparansiindonesia.co.id Bertempat di Pengadilan Negeri kota Pekan baru Provinsi Pada Jumat tanggal 11/06 /- 2021 sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah dilaksanakan persidangan dengan agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Penyimpangan Dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016″ atas nama Terdakwa Afrizal ST Bin Baharudin (Alm).
Persidangan tersebut dilaksanakan secara virtual dimana terdakwa berada di rumah tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk kota Pekanbaru sedangkan Majelis Hakim, JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Terdakwa dinyatakan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan didakwa melanggar Pr : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana lorupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab undang undang hukum pidana. Subsider : Pasal 3 jo Pasal 18 undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana kyorupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Adapun susunan Majelis Hakim dalam perkara a quo:
1. Hakim Ketua: Dedi Kuswara,J
2. Hakim Anggota 1 : Zulfadly, S.H, M.H
3. Hakim Anggota 2 :
Adrian H.B. Hutagalung, S.E., S.H., M.H
Panitera Pengganti : Denny Sembiring, S.H.,M.H
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa yang hadir pada persidangan tersebut antara lain:
– Jaksa Penuntut Umum
1. Jumieko Andra, S.H
2. Senator B. Panjaitan, S.H
– Penasehat Hukum Terdakwa:
1. Andriadi, S.H
2. Qhoinul M, S.H
3. Jon Hendri, S.H
4. Firdaus, S.H, SAG, M.H
Sidang berakhir sekira pukul 10.45 Wib dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang Pembacaan Nota Keberartan (Eksepsi) Terdakwa pada tanggal 18 Juni 2021.
Dengan Jalan persidangan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
( Rombel )