Minsel, transparansindonesia.co.id – Dengan alasan perubahan, sejumlah penjabat HukumTua di Kabupaten Minahasa Selatan melakukan pergantian perangkat desa, yang walaupun dengan alasan tidak jelas.
Pasca menerima SK pengangkatan Penjabat HukumTua dari Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH pada Maret 2021 lalu, beberapa penjabat HukumTua dengan alasan perubahan melakukan pergantian perangkat desa, walaupun perangkat desa tidak didapati kesalahan.
Seperti yang terjadi di Desa Kakenturan Kecamatan Modoinding, dimana Penjabat HukumTua Meyti Tulong memberhentikan perangkat desa melalui Surat Keputusan HukumTua, namun anehnya dalam SK tersebut tidak tercantum alasan pemberhentian perangkat desa.
Dan ini yang membuat perangkat desa kakenturan yang diganti menjadi bingung karena mereka tidak tahu-menahu alasan kenapa mereka diberhentikan.
Salah satu perangkat desa Kakenturan yakni Sekretaris Desa yang diberhentikan, Filki Tendean mewakili rekan-rekannya ketika dikonfirmasi oleh awak media transparansiindonesia.co.id mengatakan sangat bingung dengan SK yang diterimanya karena tidak tercantum alasan dirinya bersama rekan-rekannya yang lain diberhentikan.
Dan merasa diberhentikan secara sepihak oleh penjabat HukumTua Meyti Tulong, maka dirinya bersama rekan-rekannya yang lain akan menempuh jalur hukum dengan akan membuat laporan ke PTUN.
“Tentunya kami sangat bingung dan merasa keberatan dengan SK yang diterima ini, karena didalamnya tidak tercantum alasan kenapa diberhentikan, padahal kami sangat konsisten dalam menjalankan tugas pokok sebagai perangkat desa, dengan diberhentikannya kami sebagai Prades yang kami nilai tidak sesuai mekanisme dan aturan maka kami akan buat laporan ke PTUN untuk mencari keadilan,” kata Filki Tendean.
Dikatakan pula bahwa hingga kemarin hari, dirinya bersama rekan-rekannya masih melaksanakan tugas sebagai perangkat desa, namun anehnya tanpa alasan yang jelas langsung diberhentikan oleh penjabat Meyti Tulong.
Terkait pemberhentian perangkat desa di Kakenturan, Camat Modoinding selaku yang berwewenang memberikan rekomendasi mengatakan bahwa memang benar dirinya telah memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat desa, namun itu harus dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, jangan asal memberhentikan perangkat desa, dan harus punya alasan yang kuat untuk memberhentikan perangkat desa.
Sementara itu Penjabat HukumTua Meyti Tulong yang diketahui hingga saat ini masih berstatus guru pengajar di salah satu sekolah dasar di wilayah tersebut, ketika dikonfirmasi oleh awak media transparansindonesia.co.id, tidak merespon walaupun sudah beberapa kali dihubungi melalui saluran telepon seluler maupun telepon dan chatingan WhatsApp.
Diketahui pula, sang penjabat HukumTua Meyti Tulong sebelum dipercayakan oleh Bupati FDW sebagai penjabat HukumTua Kakenturan juga adalah sebagai anggota BPD Kakenturan, namun hingga saat ini, sang penjabat HukumTua belum mengajukan pengunduran diri sebagai anggota BPD, sehingga sampai saat ini, Meyti Tulong selain sebagai penjabat HukumTua juga merangkap sebagai anggota BPD. (Hengly)*