Hasbi, AMTI Riau Duga Oknum Kasatpol-PP Kampar Kangkangi PP-RI No 6 Tahun 2010 Dalam Menjalankan Amanah !

KAMPAR Transparansi Indonesia.co.id – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Dalam 25 Pasal Tentang Satuan Polisi Pamong Praja Ditandatangani Presiden RI, terindikasi adanya dugaan dikangkangi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Nurbit MH.

Perihal dugaan ini dengan didapatnya informasi dari salah seorang masyarakat Kabupaten Kampar yang enggan disebutkan namanya didalam pemberitaan, bahwa adanya indikasi skorsing hingga tidak adanya kejelasan pemecatan 7 orang anggota Satpol-PP Kampar secara lisan dan tidak sesuai dari aturan yang tertuang diatas (PP RI No : 6 Th 2010).

Atas keterangan yang dirangkum dan diketahui 7 orang tersebut, Dewan Pimpinan Pusat melalui Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia Provinsi Riau sangat menyayangkan dengan sikap yang dilakukan Kepala Satpol-PP Kampar terhadap 7 (tujuh) orang anggota Satpol PP yang diskorsing sejak 1 Januari 2021 berlalu hingga sekarang tidak tahu kejelasan status keanggotaan tersebut.

Baca juga:  Peresmian Jembatan Gantung Penghubung Desa Salo Timur Dapat Kritikan Pedas Oleh Tokoh Masyarakat Bangkinang

“Kita meminta Kasatpol PP Kampar segera menyikapi ini dengan bijak selayaknya pemimpin yang bijaksana menjalankan kepemimpinannya yang di sumpah dalam jabatannya. Sangat tidak sesuai Juknis dan SOP kebijakan Kesatuan.” Terang Hasbi, Ketua LSM AMTI Riau.

Ditambahkan Ketua AMTI Riau, “Mereka akui dan jelaskan akan nasib mereka yang dialami dari Kepala Satpol PP Kampar ini, sudah mereka konfirmasi mempertanyakan kejelasan mereka. Namun sayang, Kasat-nya malah di indikasi bersikap arogan mengangkangi PP Republik Indonesia dalam kepemimpinan di Satpol-PP Kampar Riau ini.”

“Kembali kita tegaskan kepada Bupati Kampar, agar tegas menjadi pemimpin di Kampar ini. Ini negeri beradat dan beradab, semuanya memiliki aturan dan norma-norma hingga kepada juknis dalam tugas jabatan yang di amanah kan dalam sumpah jabatan.” Harap AMTI menegaskan.

Baca juga:  Danrem 031/Wira Bima Resmikan Fasilitas baru sebagai penunjang kinerja dan Kebugaran Prajurit

Ditambah Ketua LSM AMTI Riau lagi, “disisi lain ada pengunduran diri salah seorang anggota Satpol PP Kampar pada Tahun 2019 lalu, itu kabarnya gajinya 7 bupan pernah keluar. Tapi entah kemana raibnya setelah pengunduran diri anggota Satpol PP tersebut yang menjelaskan kepada kami AMTI Riau.” beber Hasbi.

“Kita berharap tegas Kasatpol-PP bisa menjelaskan ini dengan keadaan administrasi di kesatuannya, sesuai juknis dan keterbukaan informasi publik.” tutup Ketua AMTI Riau.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS