Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Balam Jaya Tambang

RIAU214 Dilihat

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Balam Jaya Tambang

KAMPAR,Transparansi indonesia.co.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku narkoba, seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu ditangkap pada Jumat dinihari (28/05/2021) di wilayah Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah RH alias RI (25) warga Kampung Gadang Desa Tambang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,24 gram, 2 pak plastik bening, sebuah bong untuk penghisap shabu beserta sejumlah peralatan lainnya dan sebuah HP yang digunakan pelaku.

Baca juga:  Apresiasi Danrem kepada Seluruh Prajurit Jajaran Korem 031/Wira Bima atas suksesnya Kunjungan KASAD.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (28/05/2021) sekira pukul 00.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Balam Jaya Kec Tambang.

Dari hasil penyelidikan ini diamankan seorang terduga pengedar saat berada dirumahnya di Dusun I Desa Balam Jaya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ini.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis shabu siap edar seberat 1,24 gram dan sejumlah peralatan penggunaan shabu, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Satgas Adat Kenegerian Kampa Minta Presiden Sita Semua Aset PT Tasma Puja Yang Merugikan Masyarakat dan Negara Selama Puluhan Tahun

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

(Romi)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS