Minsel, transparansiindonesia.co.id – Jajaran Kepolisian Resort Minahasa Selatan (Polres Minsel), melalui satuan reserse narkotika dan obat (Sat-Resnarkoba) berhasil mengamankan tiga orang pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, bersama dengan barang bukti.
Adapun Ketiga tersangka yang berhasil diamankan Sat-Resnarkoba Polres Minsel yakni, berinisial RR alias Irex (28), warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat; MF alias Marco (23), warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang; dan CL alias Ito (30), warga Kelurahan Uwuran 1 Kecamatan Amurang.
Kasat Resnarkoba Polres Minsel mengatakan sebagaimana dikutip dari Humas Polres Minsel bahwa, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman barang dari luar daerah Minsel, yang menggunakan jasa pengiriman ekspedisi di Amurang, dan berdasarkan informasi tersebut, jajaran Sat-Resnarkoba Polres Minsel langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada Rabu siang (19/5) dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yakni MF alias Marco dan CL alias Ito.
“Kami mendapatkan informasi yang mana ada pengiriman barang dari luar daerah ke Minsel, menggunakan salah satu perusahan jasa ekspedisi di Amurang, diduga obat keras jenis Tryhexyphenidyl, berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu siang (19/05/2021) dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka yakni MF alias Marco dan CL alias Ito,” terang Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos.
Dan dari hasil penyelidikan dari kedua tersangka tersebut, akhirnya kedua-nya mengakui kalau barang yang diambil yakni obat keras jenis Trihexyphenidyl yang merupakan milik dari lelaki RR alias Irex.
Kemudian berdasarkan dari informasi kedua tersangka tersebut, pihak Polres Minsel langsung mengamankan tersangka RR alias Irex di Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang, dan setelah dilakukan penggeladahan, didapati obat keras sebanyak 85 butir jenis Tryhexyphenidyl, yang disimpan tersangka dikantong celananya.
“Informasi dari kedua tersangka ini kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya kami pun mengamankan tersangka RR alias Irex di Kelurahan Buyungon, setelah digeledah didapati 85 (delapan puluh lima) butir obat keras jenis Tryhexyphenidyl yang disimpan di dalam kantong celananya,” tambah AKP Denny Tampenawas.
Dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras ini, Sat Resnarkoba Polres Minsel mengamankan barang bukti 1.185 (seribu seratus delapan puluh lima) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 3 (tiga) buah Hand Phone.
“Untuk ketiga tersangka saat ini telah resmi ditahan di rutan Polres Minsel guna kepentingan proses penyidikan,” pungkas AKP Denny Tampenawas. (Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel