Pendisiplinan Masyarakat Dalam Operasi Yustisi Kapolres Pelalawan. Sampai kan Regulasi Aturan Hukum

RIAU, Uncategorized83 Dilihat

Pendisiplinan Masyarakat Dalam Operasi Yustisi Kapolres Pelalawan. Sampai kan Regulasi Aturan Hukum

Pelalawan, Riau Transparansiindonesia.co.id Dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat Tentang Operasi Yustisi dalam wilyah hukum polres Pelalawan Kapolres Pelalawan dan Polsek beserta Jajarannya turun langsung ke lapangan.

Berdasar kan Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan yang saat ini pada zona merah.

Kapolres Pelalawan, AKBP INDRA WIJATMIKO, S. IK Bersama Bupati Pelalawan, H. ZUKRI dan unsur Forkopimda Kabupaten Pelalawan,
Yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H.BAHARUDIN,SH, Pabung 0313 / KPR, MAYOR INF SALMON TARIGAN, Kasat Pol PP kabupaten, Pelalawan, H. ABU BAKAR turut hadir dalam kegiatan ini.

Kegiatan ini juga diikuti oleh PJU (Pejabat Utama) Polres Pelalawan dantaranya adalah Wakapolres Pelalawan, KOMPOL RADEN EDI SAPUTRA, S. Ag, Kabag Ops, KOMPOL DAUD SIANTURI, S. Sos, MM, Kasat Intelkam AKP SOHERMANSYAH, SH, Kasat Reskrim AKP NARDY MASRI MARBUN, SH, Kasat Sabhara AKP JAMBI LUMBANTORUAN, SH, Kasat Lantas AKP TEGUH WIYONO,SH., MH, Kasat Binmas IPTU BUDI IKSHANI,SH

Baca juga:  Personil Polsek Xlll Koto Kampar Lakukan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Jalan Lintas Sumbar Riau

Adapun rangkaian Kegiatan dalam acara tersebut adalah ; Apel Kesiapan Gabungan Polri/ TNI dan Instansi terkait yang dipimpin oleh Kapolres Pelalawan dan Bupati Pelalawan dalam waktu yang cukup singkat pada Rabu, 19 Mei 2021 pkl. 20.00 s.d 23.00 Wib.

Dengan di laksanakannya kegiatan tersebut terbagi dalam 4 (empat) Zona diantaranya adalah
– Zona 1 Jln. Lintas Timur, Pasar Baru s/d U- Turd Swalayan Mandiri Kec. Pangkalan Kerinci.
– Zona 2 Jl. Lintas Timur s/d Simpang Langgam Kec. Pangkalan Kerinci.
– Zona 3 Jl. Akasia, Taman Kreatif, dan Malioboro Kec. Pangkalan Kerinci.
– Zona 4 Jl. Pemda dan Perumahan BTN Lama Kec. Pankalan Kerinci

Baca juga:  Polres Kampar dan SMK N1 Bangkinang edukasi Siswa Agar Cakap Bersosial Media

Dengan tujuan dan memiliki sasaran yang tepat yaitu ;
– Orang : Umum
– Tempat : Pengunjung Pusat Perbelanjaan, Restoran Kuliner dan tempat Pemukiman Warga, dalam tugas penting tersebut serta melibatkan lebih banya anggota personil diantaranya ;
– Polri 100 ( seratus ) Personil.
– TNI 10 ( sepuluh ) Personil.
– Satpol PP 12 (dua belas) Personil.
– BPBD : – Personil
Yang Dipimpin Oleh Kapolres Pelalawan AKBP INDRA WIJATMIKO, SIK bersama dengan Bupati Pelalawan H. ZUKRI M.

Dalam Kegiatan Yustisi tersebut Kapolres Pelalawan AKBP INDRA WIJATMIKO, SIK bersama dengan Bupati Pelalawan H. ZUKRI MISRAN.
Menyampaikan himbauan ;
1. 3M Protokol kesehatan Covid-19 dan pencegahan Covid-19.
2. Menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sangsi pidana pelanggar protokoler Covid-19.
3. Menyarankan agar tidak berkerumun dan Menyarankan Agar Makanan dan Minuman dibungkus dibawa pulang kerumah.
Ungkap Kapolres (PUGA )