Di Duga Mafia Penimbunan BBM Ilegal Desa Ganting AMTI Desak Penegak Kukum Untuk Di Tindak
Salo Kampar,Transparansi indonesia.co.id Riau Sepertinya undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi tidak berlaku Di Desa Ganting, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar yang diduga ilegal yang terkesan ada pembiaran dari pihak terkait dan tidak tersentuh hukum.
Salah seorang pekerja di gudang tersebut kepada Tim media, Minggu (9/5/2021) lalu mengatakan, penampungan atau penimbunan BBM jenis premium dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah mencapai satu ton. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara eceran kepada masyarakat, sebut sumber.
Dimana pihak kepolisian maupun berwenang lainnya terkesan tutup mata terhadap kegiatan penimbunan bahan bakar minyak Di Duga (BBM) illegal yang dilakukan para pemain ulung secara terbuka luas di Desa Ganting, Yang ada di samping rumah mantan kepala desa harmonis.
Ketika Wartawan mengkomfermasi Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan.SH Sabtu (14/05).meminta agar pihak aparat Kepolisian bertindak tegas terhadap para pelaku Di Duga penampung BBM Yang ada di Desa Ganting, ilegal jenis bensin,Tommy Turangan.SH jika pihak Kepolisian sebagai aparatur penegak hukum selama ini tidak mengetahui dimana tempat gudang tanpa izin penampungan dan BBM seperti ini berada”, terang Turangan
Turangan berharap, agar pihak Kepolosian dan TNI sebagai aparatur penegak hukum memprioritaskan permasalahan ini untuk melakukan sweeping kelokasi gudang tempat bongkar muat BBM ilegal di operasikan, serta menangkap para mafia BBM illegal itu untuk dihukum sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, para mafia pelaku kejahatan BBM ilegal dapat dijerat Pasal 8 ayat (1) undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal (53), (54), (55) undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi”
Dengan sanksi pidana sekurang-kurangnya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar. Tegas Turangan
Ketika Tim wartawan mengkofirmasi AKP Bery Juana Putra SIK.Akan kami lakukan lidik
Terima kasih banyak informasinya ya. Tutupnya
(Tim)