Nonaktifkan Prades Yang Diduga Inprosedural, Oknum Kepala Desa Munculkan Masalah

Minut288 Dilihat

Minut, transparansiindonesia.co.id – Penonaktifan Perangkat Desa dan Kepala Jaga Kema 1 Diduga unprosedural, Camat Vilma Sebut Hukum Tua “Pang Malawang

Penjabat Hukum Tua Desa Kema I Israel Pangemanan. Menonaktifkan Lima perangkat desa dan Lima kepala jaga memunculkan suatu masalah. Disebabkan Camat Kema Vilma J Anthonie SH tegaskan , bahwa menonaktifkan tersebut inprosedural.

Untuk Melakukan Pergantian perangkat desa / menugaskan perangkat desa itu inprosedural , bisa juga di katakan hat tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan..saya pun telah mengingatkan dia (Hukum Tua) agar supaya jangan lakukan pergantian, tapi nyatanya himbauan tersebut tidak di dengar. Kami tidak mengisinkan untuk melakukan hal tersebut(menonaktifkan).

Camat pun menambahkan, berkaitan langsung dengan masalah tersebut, Kami akan melakukan koordinasi bersama Bupati Joune Ganda S.E , serta melakukan pembatalan berkaitan dengan pergantian perangkat desa dan kepala.

Lanjut Camat,bahwa Hukum tua sudah banyak mengambil/melakukan kebijakan yang bertentangan dan tidak lagi sesuai dengan aturan. Bahkan sudah melanggar himbauan Bupati, untuk tidak melakukan perangkat desa.ucap camat Vilma

Pj Hukum Tua Desa Kema I Israel Pangemanan menaggapi hal tersebut, dan mengatakan bahwa apa yang di lakukan tersebut tidaklah menabrak aturan.

Kata Israel, mengapa mereka di nonaktifkan dari tugas, tidak mungkin saya melakukan hal tersebut jika Mereka (Prades dan Pala), tidak melakukan kesalahan. Tapi justru karena mereka telah melakukan kesalahan, yang membuat saya mengambil tindakan untuk menonaktifkan mereka
(Prades dan Pala), dan mengangkat Plt Untuk perangkat desa dan kepala jaga yang baru..tegas Hukum Tua

Israel Pun menambahkan, bahwa Mereka (Prades dan Pala) tidak di berhentikan, tapi justru hanya di nonaktifkan saja. Kapan mereka bisa kembali bertugas lagi, jika sudah ada perbaikan dan kapan waktunya itu semua tergantung saya.

Lanjut Israel, menuturkan bahwa Saya telah buat laporan ke Pemdes serta dewan dan juga untuk Bupati. Mengatakan Para perangkat tersebut tidak lagi berkoordinasi dengan saya,sebagai Hukum Tua. Dan mereka pun sudah mengeluarkan buku register dengan tidak memberitahukan ke pada saya dan hal tersebut kami sudah melakukan koordinasi dengan Camat Kema pada saat rapat..kata Hukum Tua..
(Junly Assa)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP