Minut, transparansiindonesia.co.id – Minahasa Utara telah miliki Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk menerapkan kepada pelanggar guna upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran covid-19 di Minut.
“Perda tersebut bertujuan untuk mem-backup, sudah setahun lebih Pemerintah Minut, berupaya semaksimal mungkin dalam proses pencegahan dan penindakan, tetapi penindakan yang selama ini dilakukan sesuai dengan aturan Kepolisian, tapi saat ini kita sudah punya Peraturan Daerah yang akan kita terapkan untuk semua pelanggar covid-19, “terang Bupati
Seperti kita semua ketahui bahwa di dalam kemajuan pembangunan ekonomi ada di penanganan covid-19 dengan baik serta sesuai aturan yang ada.
Perlu untuk Kita semua ketahui,bahwa ada beberapa negara yang sudah tidak terkontrol lagi,yang menyebabkan penyebaran Covid-19 semakin meningkat. Itulah sebabnya kita semua harus terus berjuang serta jangan sampai kita lengah, dengan adanya Perda Minut, ini merupakan salah satu bagian penanganan pencegahan penyebaran covid-19..
Bupati Joune Ganda pun menambahkan, bahwa sangat di harapkan semua masyarakat, untuk sadar dan taat untuk aturan yang sudah di keluarkan.
(Junly Assa)*