Minsel, transparansiindonesia.co.id — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (DPRD Minsel) memasuki masa Reses ke-II masa sidang ke-2, tahun 2021, dimana sebagaimana amanat undang-undang, setiap anggota DPRD harus melakukan reses guna menyerap aspirasi masyarakat yang ada di daerah pemilihan masing-masing.
Dan memanfaatkan waktu reses ke-II, masa sidang ke-2 tahun 2021, dimanfaatkan oleh Legislator Minsel dari Dapil III Minsel, Johnly Ombeng SE, untuk melaksanakan reses guna menyerap aspirasi dan usulan dari warga masyarakat.
Johnly Ombeng yang adalah Legislator dari Fraksi PDIP Minsel, melaksanakan reses di Desa Tumani, pada Selasa, 11 Mei 2021 dan dihadiri oleh Penjabat HukumTua Fesna Assa, jajaran perangkat desa, lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Penjabat HukumTua Desa Tumani Fesna Assa dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD Minsel Johnly Ombeng SE, yang melaksanakan reses didesa Tumani, yang nantinya akan mendengarkan segala aspirasi, usulan dan masukan dari masyarakat Desa Tumani terkait berbagai program pembangunan baik itu didalam desa, maupun untuk masyarakat secara luas.
Selanjutnya usai sambutan dari Penjabat HukumTua Desa Tumani, dilanjutkan dengan penyampaian dan maksud reses dari Anggota DPRD Minsel Johnly Ombeng, yang kemudian dilanjutkan dengan edaran dan penyampaian aspirasi dan usulan dari warga masyarakat.
Dalam edaran, berbagai aspirasi dan usulan disampaikan oleh warga masyarakat, diantaranya usulan agar dilakukannya pelebaran jalan trans yang melintasi desa Tumani, karena jalan tersebut juga menjadi salah satu jalan trans alternatif lintas Sulawesi, begitupula jalan yang juga menghubungkan beberapa kabupaten tersebut, digunakan sebagai akses keluar-nya produk-produk unggulan Minahasa Selatan seperti sayur-sayuran dari Kecamatan Modoinding untuk dikirim ke luar daerah.
Mendengarkan aspirasi tersebut, Johnly Ombeng menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti akan usulan tersebut, walaupun bukan kewenangan dari Pemkab Minsel, namun ia akan tetap menyampaikan akan apa yang menjadi usulan tersebut, nantinya akan disampaikan ke eksekutif Minsel dan disampaikan ke pihak Pemprov Sulut.
Selain usulan pelebaran jalan trans alternatif lintas Sulawesi tersebut, adapula usulan dan aspirasi dari masyarakat mengenai pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah yang ada disetiap Kecamatan salah satunya Kecamatan Maesaan, karena saat ini permasalahan sampah menjadi suatu yang sangat penting untuk dipecahkan dan dicari solusinya, selain pengadaan TPA Sampah, tentunya juga harus didukung dengan pengadaan alat pendukung lainnya seperti mobil sampah atau kendaraan sampah.
Selain itu masyarakat pun menyampaikan aspirasi atau keluhan mengenai pelayanan kesehatan yang ada di Puskesmas, agar lebih ditingkatkan lagi, karena sebagai sarana atau instansi pelayanan publik, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tentunya pelayanan yang baik harus menjadi prioritas dan tingkat kepuasan masyarakat mendapatkan jasa pelayanan dari masyarakat harus lebih diperhatikan.
Selanjutnya, kepada Johnly Ombeng, warga masyarakat terlebih petani menyampaikan mengenai asuransi pertanian, dimana diharapkan agar adanya jaminan bagi para petani dalam bercocok-tanam, apabila mengalami gagal panen yang diakibatkan oleh bencana alam, atau serangan hama, agar petani mendapatkan asuransi, agar supaya petani tidak merugi oleh karena gagal panen yang diakibatkan oleh bencana alam ataupun serangan hama yang sangat luar biasa.
Dan mendengarkan akan aspirasi, keluhan dan usulan yang disampaikan oleh masyarakat, Johnly Ombeng mengatakan bahwa akan menindaklanjuti semua usulan yang disampaikan oleh warga masyarakat peserta reses, dimana aspirasi yang disampaikan kepadanya, akan dibawa dalam rapat paripurna penyampaian hasil reses anggota DPRD Minsel, serta pula akan mengawal aspirasi yang ia terima dalam giat reses.
“Tentunya apa yang disampaikan kepada saya, akan ditindak-lanjuti dengan menyampaikan aspirasi-aspirasi tersebut dalam sidang paripurna DPRD Minsel penyampaian hasil reses ke-II, masa sidang ke-2 tahun 2021,” kata Johnly Ombeng, yang juga adalah Ketua KPRJ GMIM ‘Musafir’ Tumani.
Disampaikannya pula bahwa usulan san aspirasi masyarakat, tentunya akan disesuaikan dengan keadaan anggaran yang ada, karena tidak semua usulan akan terealisasi dengan cepat, karena harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan anggaran di kas daerah Pemkab Minsel.
Ia pun mengapresiasi akan kehadiran dan peran aktif dari warga masyarakat, untuk ikut serta dalam proses pembangunan Minahasa Selatan yang salah satu wujud nyata yakni dengan menyampaikan aspirasi dan usulan melalui wadah reses anggota DPRD.
Dikesempatan tersebut, Johnly Ombeng pun mengajak kepada warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam proses pembangunan Minahasa Selatan mewujudkan Minsel Maju, Berkepribadian dan Sejahtera, serta satu hal yang sangat penting juga yakni, bersama menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. (Hengly)*