Minsel, transparansiindonesia.co.id — Polemik pergantian perangkat desa oleh para Penjabat HukumTua yang sekitar dua bulan lalu menerima SK dari Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH, marak terjadi di Minsel saat ini, yang buntutnya para perangkat desa yang diganti menyampaikan aspirasi dan keluhan-keluhan mereka ke DPRD Minsel.
Dan menindaklanjuti akan aspirasi dan keluhan dari para perangkat desa yang diberhentikan tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan, maka DPRD Minsel dalam hal ini Komisi 1 melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PMD Minsel, beberapa Camat dan Penjabat HukumTua.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Minsel Alex Kumaat memimpin RDP tersebut yang didampingi oleh para anggota Komisi 1 dan dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow bersama para pegawai, para Camat, dan Penjabat HukumTua, dimana RDP dilakukan pada Kamis 6 Mei 2021.
Dan dari hasil RDP tersebut, Komisi 1 DPRD Minsel menyarankan agar pihak DPMD Minsel untuk melakukan pembinaan terhadap para Penjabat HukumTua terkait proses dan tahapan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Sebagaimana disampaikan oleh Anggota Komisi 1 DPRD Minsel Lian Mandey bahwa jika ada proses pergantian perangkat desa sebaiknya di pending dahulu, sambil menunggu kajian yang baik, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, dan juga harus dikonsultasikan dengan atasan, Camat dan pihak DPMD Minsel.
Hasil RDP tersebut juga memuat tentang SK pemberhentian perangkat desa yang harus dikaji kembali, dan dilakukan penelusuran terhadap perangkat desa yang diberhentikan, jika sudah sesuai aturan maka layak diberhentikan, tapi jika tidak sesuai aturan dan tidak didapati kesalahan maka SK pemberhentian perangkat desa tersebut harus dibatalkan oleh pembuat surat keputusan (SK) dalam hal ini Penjabat HukumTua.
“Hasil RDP dengan pihak DPMD Minsel, dan para Camat serta Penjabat HukumTua, kami Komisi 1 DPRD Minsel meminta agar SK pemberhentian yang telah dikeluarkan oleh Penjabat HukumTua untuk dikaji kembali, dan dilakukan penelusuran terhadap perangkat desa yang diberhentikan, jika tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme maka SK harus dibatalkan,” ujar Lian Mandey.
Dikatakannya pula bahwa DPRD Minsel dalam hal ini Komisi 1, mengharapkan agar pihak eksekutif yakni DPMD Minsel untuk dapat merespon dengan baik saran dan solusi dari pihak legislatif demi terciptanya Minsel Hebat, penuh damai dan bahagia aman dan nyaman, dan sejahtera.
“Apresiasi kami berikan kepada pihak DPMD Minsel, para Camat dan Penjabat HukumTua yang telah hadir mengikuti rapat dengar pendapat dengan kami Komisi 1 DPRD Minsel, terkait proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Minahasa Selatan,” kata Lian Mandey. (Hengly)*