Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Berbagai penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), rupanya banyak yang belum terselesaikan.
Kasus-kasus korupsi baik yang merugikan keuangan negara dengan jumlah kecil maupun besar, belum ada titik terang.
Maka dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), untuk terus melakukan fungsi kontrol kepada Aparat Penegak Hukum seperti KPK dalam menjalankan tugasnya, guna memberantas para koruptor yang merugikan keuangan negara.
“Tak hanya kasus besar, DPR juga bisa meminta penjelasan tentang diterbitkannya Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI yabg yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp.6 Triliun,” kata Ketum AMTI Tommy Turangan SH.
Ditambahkannya pula bahwa DPR sebagai penyambung lidah rakyat, sebagai representasi rakyat, yang memiliki fungsi kontrol terhadap kinerja pemerintah khususnya lembaga penegak hukum, harus meminta penjelasan terkait hal tersebut.
“Jangan KPK teriak tangkap maling, namun ternyata penyidiknya yang meras,” tambah Turangan. (***)