Minsel, transparansiindonesia.co.id — Pergantian perangkat desa (Prades) disejumlah desa di Kabupaten Minahasa Selatan terus menuai polemik, salah satu contohnya terjadi di Desa Powalutan.
Dimana tidak setuju dengan adanya pergantian perangkat desa yang dinilai tidak sesuai aturan dan mekanisme, sejumlah warga mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Selatan.
Kedatangan beberapa warga, yakni dari perangkat desa yang diganti, bersama tokoh masyarakat dan tokoh pemuda ke DPMD Minsel, dalam rangka mengadukan ke Kepala Dinas PMD Minsel terkait pergantian perangkat desa yang dinilai tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme.
Salah satu warga yang juga perangkat desa yang mengalami pergantian yakni Hengki Tompodung mewakili rekan-rekannya mengatakan bahwa proses pergantian perangkat desa di Desa Powalutan tidak sesuai dengan aturan san mekanisme.
Dimana para perangkat desa, sudah disodorkan surat pengunduran diri yang tidak dibuat oleh perangkat desa sendiri, namun oleh perangkat desa tidak mau menanda-tangani surat pengunduran diri tersebut, karena bukan keinginan dari perangkat desa.
Dari informasi yang didapat melalui wawancara dengan sejumlah perangkat desa yang diganti, ternyata ada sebanyak 17 perangkat desa yang diganti oleh Penjabat HukumTua Desa Powalutan Meiti Tulandi.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow SH.MSi, ketika menyambut para warga Powalutan tersebut menjelaskan akan mekanisme dan aturan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, dimana kepala desa harus melalui mekanisme dan aturan ketika akan melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Dijelaskan Kadis Hendrie Lumapow bahwa dalam proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ada dua wewenang, yakni wewenang kepala desa untuk mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, dan wewenang Camat untuk mengeluarkan rekomendasi terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, dimana apabila Camat telah memberikan rekomendasi untuk dilakukan pergantian tentunya dengan alasan seperti, perangkat desa telah melewati batas usai, meninggal dunia, ataupun tidak loyal dan total dalam tugas kerja, serta melanggar aturan dan kode etik sebagai perangkat desa, maka kepala desa bisa mengeluarkan SK pergantian perangkat desa.
Ditambahkannya pula bahwa, perangkat desa yang mengalami pergantian wajib untuk memegang atau memiliki SK Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Penjabat HukumTua Desa Powalutan Meiti Tulandi, ketika dihubungi melalui telepon seluler di nomor 08524XXXXXXX, untuk dimintai konfirmasi, tidak menjawab telepon. (Hengly)*