Lumapow; Perangkat Desa Yang Mengalami Pergantian Wajib Miliki SK

Minsel839 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Pergantian sejumlah perangkat desa saat ini marak terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan, yang menimbulkan polemik dimana perangkat desa yang mengalami pergantian, belum memegang atau memiliki surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Menanggapi hal tersebut, awak media transparansiindonesia.co.id pada Kamis 29 April 2021, mewawancarai Kepala Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Selatan Hendrie Lumapow SH.MSi diruang kerjanya.

Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow SH.MSi mengatakan bahwa perangkat desa yang mengalami pergantian wajib untuk memegang atau memiliki Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan perangkat desa.

“Yaa.. Penjabat HukumTua yang melakukan pergantian perangkat desa, harus wajib memberikan SK pemberhentian kepada perangkat desa yang diganti, begitupula kepada perangkat desa yang baru diangkat, harus juga diberikan SK pengangkatan, yang kesemuanya dalam satu format SK Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,” ujar Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow SH.MSi.

Baca juga:  Transparan Dan Akuntabel, Pengelolaan Ketapang Desa Temboan

Dijelaskannya bahwa SK Pemberhentian dan Pengangkatan perangkat desa, dalam bentuk satu format, dan harus ada tembusannya, diantaranya kepada perangkat desa yang diganti, dan itu artinya perangkat desa yang mengalami pergantian harus memiliki SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Begitupula Dikatakannya bahwa dalam SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tersebut, harus dijelaskan pergantian perangkat desa, apakah, telah melewati batas usia, meninggal dunia, melanggar kode etik perangkat desa, atau terkait kinerja perangkat desa itu sendiri.

Ditegaskannya pula, dalam proses pergantian perangkat desa, agar para Penjabat HukumTua maupun HukumTua harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku, jangan sampai pergantian perangkat desa tidak sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca juga:  Pjs Bupati Minsel Gelar Rapat Kerja Dengan Pemerintah Desa Di Kecamatan Tompasobaru

Untuk proses pengangkatan perangkat desa baru, dikatakannya pula bahwa harus melalui mekanisme, seperti asa proses penjaringan, agar nantinya perangkat desa baru yang diangkat adalah mereka yang berkualitas yang nantinya akan semakin memudahkan kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan didesa, dan melaksanakan program pembangunan.

Dalam proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Kepala Desa (HukumTua) mengeluarkan SK setelah sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kecamatan (Camat).

“Jadi Camat mengeluarkan Rekomendasi tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, apakah sesuai untuk dilakukan pergantian perangkat desa atau tidak, selanjutnya Kepala Desa atau HukumTua mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, jika Camat sudah merekomendasikan untuk dilakukan pergantian perangkat desa,” jelas Hendrie Lumapow. (Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP