Garap Kawasan Hutan, PT. Tasma Puja Digugat YLBHR ke Pengadilan

RIAU459 Dilihat

Garap Kawasan Hutan, PT. Tasma Puja Digugat YLBHR ke Pengadilan

Kampar, Transparansi indonesia.co.id Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) gugat PT. Tasma Puja ke Pengadilan Negeri Bangkinang atas alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit seluas 960 hektar.

“Iya benar, kita gugat Tasma Puja dengan gugatan legal standing karena telah menanam sawit dalam kawasan hutan seluas 960 hektar,” ujar Dimpos Tampubolon, Ketua YLBHR di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (28/4/2021).

Sesuai agenda sidang, hari ini adalah sidang pertama, tapi pihak Tergugat I PT Tasma Puja dan Tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak hadir sehingga gugatan ditunda tanggal 2 Juni 2021, siap lebaran, kata Dimpos.

Baca juga:  Gudang Mafia Penimbunan BBM Diduga Ilegal Milik Regar di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya, Terkesan Kebal Hukum

Dijelaskan Dimpos, kebun yang digugat adalah kebun yang di Sei Kuamang yang berada di dua desa, yaitu Desa Padang Mutung Kecamatan Kampa dan Desa Kampar Kecamatan Kampa.

“Kebun tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan hasilnya sudah puluhan tahun dinikmati hasilnya oleh PT. Tasma Puja,” terang Dimpos.

Untuk itu kita minta kepada Bupati Kampar, untuk mencabut izin lingkungan PT. Tasma Puja ini karena sesuai dengan dokumen UKL-UPL, perusahaan sawit tidak boleh mengolah buah yang berasal dari kawasan hutan, kata Dimpos.

Baca juga:  AMTI laporkan Diduga Kadis dan PPTK Disdik Rohil Menerima Setoran , Penimbunan Belum siap , ( galian c )

“Nanti kita juga akan surati Bupati Kampar agar Izin Lingkungan PT. Tasma Puja ini dicabut dan kita juga akan kirim foto copy gugatan kita ke Komisi Ispo agar Komisi Ispo bertindak,” tandas Dimpos.

(red).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP