Terlibat Perzinahan, Wanita PNS Lemhanas Digerebek Polisi Bersama Warga Kota Depok

Depok Transparansi Indonesia.co.id – Sabtu (17/04-2021), Suasana di bulan suci Ramadhan perdana di kota Depok-Cilodong sekitar Kemang raya tak sekhusuk biasanya. Bahkan bisa dibilang ternoda oleh perbuatan mesum pasangan selingkuh pasangan; [ Nama : NETTY SAMOSIR

Alamat : Jln. Musholah No. 84 Rt. 6 Rw 5 Cilodong-Kali Baru Depok
Tgl lahir : P. Siantar 4 November 1983, Seorang PNS tugas di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia alias Lemhannas RI dengan Pria Nama : ANDI SEPRIANTO SILALAHI
Tgl lahir : PEMATANG SIANTAR 07/09/1983
Alamat : JL. GAHARU NO. 24], yang berujung penggrebekan oleh warga dan pihak Polsek Sukma Jaya Kota Depok disaksikan oleh suami sah dari wanita yang digrebek Jumat dini hari (16/4-2021) itu.

Kasus tak senonoh yang menghebohkan warga itu diduga melibatkan NETTY SAMOSIR Seorang ASN alias PNS yang berdinas di Lemhanas dan pasangan Mesum (selingkuhannya) ANDI SEPRIANTO SILALAH, yang diketahui warga kota P. Siantar Sumut.

Peristiwa itu tersingkap oleh Suami sah wanita tersangka, setelah melihat gelagat isterinya selama ini mencurigakan bahkan pernah menemukan putrinya disekitar TKP.

Pantauan Media Transparansi Indonesia dini hari Jumat (16/04), bahwa disekitar lokasi tempat penggerebekan Kemang Pratama Cilodong Kota Depok didapati sejumlah aparat Polsek Sukmajaya kurang lebih 5 personol ikut serta bersama masyarakat setempat keluarga dan suami dari wanita yang diduga pasangan mesum turut bersama menggrebek pasangan Mesum itu.

Usai penggerebekan kedua pasangan mesum lansung dibawa dan diamankan oleh pihak aparat kepolisian Polsek Sukmajaya Polres Depok ke markas Polsek Sukmajaya.

“Pasca penggrebekan kedua insan pelaku tak senonoh saat itu pula diangkut ke polsek Sukma Jaya Kota Depok, namun karena PPA adanya di Polres sehingga hari itu juga dibawa ke Mapolres Depok.”

Tiba di Polres Depok kurang lebih pukul 04.00 wib dini hari, Pihak Polsek Sukmajaya dan keluarga dan suami sah dari pelaku, menyerahkan proses selanjutnya pada tim unit PPA Polres Depok.

Baca juga:  CEP-MEP Dampingi PYR-FAM Mendaftar Di KPU Minsel

“Yang mana pada malam hari itu juga secara siaga diterima langsung oleh Petugas di Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok, Iptu Tulus Handani.”

Tulus Perwira Piket yang jaga malam itu melakukan proses proses pemeriksaan dan yang berkaitan dengan rencana swab test kelamin pelaku dan 1 X 24 jam melakukan penahanan langsung ini masih kewenangan saya terang Tulus.

Lebih Lanjut Iptu Tulus Handani meminta agar suami dari perempuan (pelaku) segera dan bersedia membuat laporan resmi dan bisa menghadirkan dua saksi malam ini juga guna percepatan proses penetapan untuk ditahan dan atau untuk ditingkatkan status hukum tersangka.

Laporan Polisi pun secara resmi dibuat; Sesuai dengan Laporan/ Pengaduan Nomor: LP/724/K/IV2021/Restro Depok, hari Jumat tanggal 16 April 2021, pelapor nya “DNP” (Suami sekaligus Korban).

Masih menurut Tulus petugas PPA Polres Depok memberitahukan kepada pelapor (korban) bahwa kedua pasangan selingkuh terduga kasus zina ini akan kita bawa sekarang juga ke rumah sakit Polri di Kramat Jati guna dilakukan swab test alat kelamin demi percepatan penetapan status hukum dari kedua pelaku mesum yang sudah tertangkap tangan oleh masyarakat bersama Polri dan keluarga ini ujar Tulus yang juya disaksikan Wartawan media transparansi Indonesia.

Beberapa jam kemudian (jumat pagi 16/04), keluarga kandung suami pelapor (korban) pergi menjemput RT setempat bernama “pak Chairul”.alhasil pak RT nya dengan segera dan saat itu juga bersedia dan hadir di Polres Depok untuk bertemu dan memberi keterangan seputar peristiwa penggerebekan di bulan suci Ramadan dan sepanjang pengetahuan RT atas pencabulan asusila yang dilakukan oleh pasangan wanita yang berstatus PNS ini ke penyidik PPA.

Media nasional obor keadilan melihat langsung RT di wawancara dan dimintai keterangan oleh seorang anggota Polwan di ruang PPA Polres Depok jumat (16/04).

Baca juga:  LSM-AMTI Minta Pjs Bupati Minsel Harus Netral

Hal ini tentu memenuhi ekspektasi suami dari pelaku yang mana selama ini kelakuan istrinya telah menodai, merendahkan martabat keluarga akibat istrinya mau dan diperdaya oleh pria hidung belang sehingga mau tidur satu rumah tanpa izin dan tanpa ikatan pernikahan yang sah dan tanpa izin lingkungan setempat.

Hingga terjadilah penggerebekan ini, Pokoknya saya mau kasus ini segera disidangkan agar inkrach dan saya selaku suami bisa mengambil sikap positif dan sikap yang tidak bertentangan dengan koridor hukum yang berlaku di negara ini harap Pelapor (Korban).

“Maka saya minta penyidik Polres Depok untuk segera menyidangkan perkara kasus perzinaan ini, harapannya agar keluarga saya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.”

Pelaku ini (Istri saya-red) tidak lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari yang mana itu bisa merusak mental anak-anak Saya yang masih kecil-kecil, Mohon diseriusi perkara ini demi masa depan anak saya yang masih balita dan masih duduk di bangku kelas 2 SD, ujar “DNP” (Suami alias Pelapor alias Korban).

Harapan saya (ekspektasi) secara hukum kepada pihak Polres Depok, selanjutnya kami akan adukan ke kantor lembaga Pertahanan Nasional atau Lemhanas tempat isteri (tersangka) saya bekerja.

Tentu kami akan berkoordinasi dan melaporkan peristiwa ini agar Lemhanas menilai sendiri kelakuan pegawainya, bisa jadi ada sanksi Internal Lemhanas yang akan dikenakan.

Maupun tindakan-tindakan tertentu yang diatur di dalam internal Lemhanas dan sebagai panduannya adalah undang-undang tentang ASN yang mengatur akan perbuatan cabul asusila, Jelas suami pelaku kepada media ini setelah selesai memberikan keterangan kepada penyidik Polres Depok jelas pelapor (korban).

HM

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS