PAPUA, TRANSPARANSIINDONESIA.CO.ID -Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), Pemerintah kabupaten Pegunungan Bintang hari ini melaksanakan kegiatan sosialisasi atas Perpres terbaru tersebut (Perpres No.12 Tahun 2021 tentang PBJP).
Sosialisasi Perpres PBJP No.12 Tahun 2021 ini dibuka resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Pegubin, Piter Kalakmabin, A.Md yang berlangsung sehari di Aula Serbaguna kantor Bupati Pegunungan Bintang (Pegubin) Oksibil, (Kamis, 15 April 2021).
Dalam sambutannya, Wabup Piter Kalakmabin,A.Md mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi atas perubahan Perpres PBJP No.12 Tahun 2021 tersebut sangat penting untuk diketahui oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemda Pegubin terutama OPD yang berkaitan langsung dengan fisik dan kegiatan seperti Dinas PU, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan tak kalah pentingnya juga bagi seluruh Dinas, Badan (OPD, Red) secara keseluruhan.
“Dengan demikian saya minta kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini agar dapat mengikuti materi yang akan di sampaikan langsung oleh narasumber”, ujar Wabup Piter Kalakmabin, A.Md (15/4).
Menurutnya, sosialisasi Perpres terbaru tersebut perlu dilakukan karena terdapat beberapa perubahan-perubahan penting dari Perpres sebelumnya.
“Kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dari Perpres No.16 Tahun 2018 menjadi Perpres No.12 Tahun 2021 ini, tentu ada perubahan-perubahan yang terjadi, untuk itu kepada peserta kegiatan sosialisasi supaya aktif bertanya kepada Narasumber jika ada hal-hal yang kurang jelas agar kedepan Pengadaan Barang/Jasa milik Pemerintah dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku”, jelasnya.
Selain itu, Wabup Piter Kalakmabin, A.Md juga berpesan agar para pengusaha asli Papua sebagai salahsatu mitra pemerintah daerah agar juga aktif mengikuti kegiatan ini dengan baik, sebab dalam Perpres No.12 Tahun 2021 yang baru ini, sebagaimana diketahui bersama bahwa tentu ada perubahan yang terjadi yang harus diperhatikan bersama.
Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diubah untuk melakukan penyesuaian pengaturan penggunaan Produk/Jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan Jasa Konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi untuk Personel Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74-A ayat (6) dilaksanakan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
Fungsi pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2023. Demikian ditegaskan dalam Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63.
(Written by: Alexius Bannetondok,SE/Tim Transparansi Indonesia)