Kejari Manado Sita Empat Unit Mesin Incenerator

Manado167 Dilihat

Manado, transparansiindonesia.co.id – Kejaksaan Negari Kota Manado (Kejari Manado) terus mendalami dugaan kasus korupsi yang ada di dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Manado.

Penegasannya, pada Rabu 14 April 2021 Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Manado telah melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) unit mesin incenerator umum beserta bangunan pelindungnya terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Incenerator Umum dan Medis di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado TA. 2019.

Adapun rincian 4 mesin incenerator yang disita tersebut : 1 unit terketak di Kel. Sungkil II, 1 unit terletak di Kel. Malendeng Kec. Paal Dua, 1 unit terletak di Kel. Tingkulu Kec. Wanea, serta 1 unit di Kel. Teling Atas Kec. Wanea.

Penyitaan yang dilakukan Jaksa Penyidik didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 9/ Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mnd tanggal 12 April 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manado.

Tindakan penyitaan ini turut disaksikan oleh Sekretaris DLH Kota Manado, aparat Kelurahan dan warga setempat, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (***)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP