Sulut, transparansiindonesia.co.id — Walikota Manado DR.Ir G.S Vicky Lumentut DEA mengeluarkan Surat Keputusan terkait Nama salah satu ruas Jalan yang ada di Sulawesi Utara.
Adalah Ruas Jalan Transmart-Bengkol RingRoad II (dua) yang terletak di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, menjadi Jalan DR. Drs S.H Sarundajang melalui pencanangan nama jalan tersebut.
SK Walikota Manado tertanggal 24 Maret 2021, menetapkan jalan RingRoad Dua menjadi nama Jalan DR. Drs. SH Sarundajang, hal tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada mantan Gubernur Sulawesi Utara tersebut, atas dedikasi dan pengabdian bagi Sulawesi Utara.
Diabadikan sebagai salah satu nama jalan, Vanda Sarundajang yang merupakan putri dari Almarhum DR. Drs SH Sarundajang menyampaikan apresiasi yang besar serta berterima kasih yang dalam kepada pemerintah Kota Manado atas penghargaan yang diberikan kepada almarhum SH Sarundajang, dengan mengabadikan nama Ayah mereka menjadi salah satu nama jalan di salah satu ruas Jalan yang ada di Sulawesi Utara.
Melalui akun media sosialnya, Vanda Sarundajang yang adalah Anggota DPR-RI dari Fraksi PDIP tersebut, sangatlah berterima kasih dan mengapresiasi dengan apa yang di lakukan oleh Pemerintah Kota Manado dalam hal ini Walikota Manado yang mengeluarkan surat keputusan tentang pemberian nama jalan RingRoad Dua menjadi Jalan SH Sarundajang.
“Dengan penuh rasa haru dan bangga, kami sekeluarga Sarundajang, Laoh, Tambuwun memberikan apresiasi yang besar dan terima kasih yang dalam kepada pemerintah kota Manado atas penghargaan yang diberikan kepada Suami, Papa, Opa, Almarhum Sinyo Harry Sarundajang,” kata Vanda Sarundajang.
Disampaikannya pula bahwa, hal tersebut akan menjadi motivasi bagi mereka keluarga untuk mempertahankan dan membuat nama SHS tetap harum dan kiranya menjadi warisan yang tak ternilai harganya bagi anak-anak dan cucu dari Almarhum SH Sarundajang.
“Atas nama keluarga, saya menyampaikan terima kasih pula kepada pemerintah dan semua elemen masyarakat Kota Manado,” ujar Vanda Sarundajang. (***)