Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Dugaan pelaksanaan beberapa proyek yang dilaksanakan abal-abal di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau, terus menjadi atensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Dugaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara Milliaran rupiah tersebut, akan segera berlanjut dan AMTI akan segera menindak-lanjutinya dengan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke pihak Polda Riau.
Seperti apa yang disampaikan oleh Sekjen AMTI bahwa, pihaknya menseriusi dugaan proyek di Kabupaten Rokan Hulu, yang dikerjakan abal-abal, dan tidak sesuai bestek.
Dikatakan Sekjen AMTI bahwa, sudah ada temuan dari BPK yang akan menjadi dasar pelaporan terhadap dugaan korupsi yang merugikan negara milliaran rupiah.
“Kasus ini akan segera kita tindak lanjuti, dimana Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu akan segera kita laporkan ke pihak Polda Riau, karena dugaan telah merugikan keuangan negara milliaran rupiah melalui pelaksanaan pekerjaan proyek yang abal-abal, dan tidak sesuai dengan anggaran pekerjaan proyek,” kata Sekjen AMTI.
Dikatakannya pula, bahwa korupsi adalah merupakan musuh bersama, maka apabila ada pekerjaan yang diduga melanggar hukum itu harus dilaporkan, karena hukum adalah panglima di Indonesia.
” Korupsi adalah musuh kita bersama, maka dari itu harus kita perangi bersama, hukum harus ditegakkan karena hukum adalah panglima di negeri ini,” tambah Sekjen AMTI yang sering mengungkap kasus korupsi di Indonesia tersebut.
Sementara itu Kadis PUPR Rohul, ketika dikonfirmasi awak media, tidak merespon. (***)