Sulut, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat pemberitahuan perihal penghentian sementara Vaksinasi Astra Zeneca.
Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada Dua Kotamadya di Sulawesi Utara yakni Kota Manado dan Kota Bitung, yang telah melakukan pemberian vaksin Astra Zeneca.
Diketahui sebelumnya di Provinsi Sulawesi Utara, telah melaksanakan Vaksinasi dengan jenis Vaksin Sinovac.
Penghentian sementara Vaksinasi Astra Zeneca, dikarenakan adanya keluhan dari warga yang telah menerima Vaksin Astra Zeneca pasca divaksin seperti demam, menggigil, sakit kepala, badan terasa sakit dan lemas.
Menanggapi keluhan-keluhan tersebut, maka Pemprov Sulut melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian sementara Vaksinasi Astra Zeneca, dengan nomor surat 440/sekr/001.VC19.E/III/2021 tertanggal 27 Maret 2021.
Sebagaimana tertuang dalam isi surat pemberitahuan tersebut bahwa penghentian sementara pelaksanaan Vaksinasi Astra Zeneca sambil menunggu penjelasan dan pernyataan resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan dari Badan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
(red/TI)*