Tak Ingin Tabrak Aturan Dalam Mengambil Keputusan, Bupati FDW Konsultasi Ke Kemendagri

Minsel330 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH yang didampingi oleh Plt Kepala Dinas PUPR Dekky Tuwo yang juga adalah Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI), yang terletak di Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat, pada Jumat 26 Maret 2021.

Berkunjung ke Kemendagri, Pertama kali Bupati Franky Wongkar bersama Staf Ahli Dekky Tuwo, menyambangi Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan di terima langsung oleh Kapusdatin Setjen Kemendagri Asmawa Tosepu AP. Msi.

Bertemu dengan Kapusdatin Setjen Kemendagri Asmawa Tosepu, Bupati Franky Wongkar berdiskusi dan membahas berbagai hal, dimana salah satunya yakni terkait penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), dimana agar sistem yang baru ini bisa diterapkan sesuai dengan standar di Kabupaten Minahasa Selatan.

Asmawa Tosepu yang juga adalah mantan Kabag Ortal dan Kepala Kantor Penanaman Modal Kabupaten Minahasa Selatan, sangat menyambut baik akan kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, dan menjelaskan bahwa SIPD adalah suatu sistem yang berkesinambungan mulai dari perencanaan hingga pada pembiayaan.

Dimana nantinya apabila ditetapkan dengan baik akan sangat menguntungkan pihak pemerintah daerah terutama dalam hal pengawasan, pengendalian dan evaluasi.

Baca juga:  FDW Bersama Kepala Daerah Dari PDI-P Lainnya Telah Berada Di Magelang

Usai bertemu dengan Kapusdatin Setjen Kemendagri, Bupati Franky Wongkar bersama staf ahli bidang politik, hukum dan pemerintahan Dekky Tuwo, masih di kantor Kemendagri bertemu dengan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dr.Cheka Virgowansyah S.STP. ME.

Berada di tempat tersebut, Bupati Franky Wongkar bersama Staf Ahli Dekky Tuwo berdiskusi dan membahas mengenai penguatan kelembagaan dan kepegawaian, seperti Mutasi Pejabat yang dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan Pemilukada, dimana Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam kurun waktu enam (6) bulan setelah pelantikan tidak bisa melaksanakan Mutasi Jabatan, terkecuali mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri-RI, Dr.Cheka juga menjelaskan apabila kepala daerah mengusulkan mutasi jabatan, pihaknya akan mengkaji secara cermat dan apabila memenuhi syarat, maka akan dikeluarkan rekomendasi.

Dijelaskannya pula bahwa untuk mutasi jabatan eselon II, ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk jabatan eselon III dan IV cukup ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri-RI.

Sebagaimana dikutip dari rilis Humas Pemkab Minsel, Kepada Bupati Franky Donny Wongkar SH, dikatakan Dr.Cheka agar dalam penentuan pejabat, agar harus selektif, dan disarankannya agar memilih pejabat yang loyal dan mampu menjalankan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati, namun juga hindari pejabat yang Non-Job, kecuali pejabat tersebut benar-benar telah melanggar perundang-undangan atau etika pegawai negeri sipil, serta tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.

Baca juga:  Tempuh Perjalanan Kurang Lebih 9 KM, K3S Gelar Raker Di Liandok

Sementara itu Bupati Franky Donny Wongkar SH mengatakan tidak ingin menabrak aturan dalam setiap keputusan dan kebijakan, maka dari itulah sebelum mengeluarkan keputusan dimaksud harus berkonsultasi dengan atasan dalam hal ini Menteri Dalam Negeri melalui Pejabat terkait.

Guna mewujudkan Visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan tentunya membutuhkan sumber daya yang handal dan berkompeten dalam melaksanakan tugas dan mengawal proses pembangunan yang tentunya pula harus dibarengi dengan loyalitas pada atasan.

“Sebelum mengambil keputusan dan kebijakan, saya tidak ingin menabrak aturan, maka dari itu maksudnya melakukan konsultasi ke Kemendagri melalui Pejabat terkait terima kasih pak Menteri Dalam Negeri melalui Kapusdatin dan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda Kemendagri yang sudah menerima kami, dan memberikan pemahaman terkait apa yang menjadi pokok bahasan diskusi,” kata Bupati Franky Donny Wongkar SH, seperti dikutip dari Rilis Humas Pemkab Minsel.
(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP