Pergantian Diduga Tak Sesuai Mekanisme, 16 Perangkat Desa Sinisir Pertanyakan Kejelasan Status

Minsel201 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Penjabat HukumTua Desa Sinisir Kecamatan Modoinding, Ronny Wongkar usai serah terima jabatan dab aset desa, langsung melakukan gebrakan dengan melakukan pergantian sejumlah perangkat desa.

Dari informasi yang dihimpun oleh awak media transparansiindonesia.co.id melalui pernyataan dari perangkat desa yang diganti, bahwa ada 16 Perangkat Desa yang diganti oleh Penjabat HukumTua Ronny Wongkar.

Perangkat Desa yang diganti ketika dikonfirmasi pada Rabu 24 Maret 2021, mengatakan bahwa tak tahu alasan mereka kenapa di ganti sebagai perangkat desa, bahkan pun menurut mereka tidak ada pemberitahuan akan dilakukan pergantian, serta hingga dikonfirmasi mereka belum menerima surat keputusan dari Penjabat HukumTua tentang pemberhentian perangkat desa.

“Kami sangat terkejut dengan adanya pergantian perangkat desa ini, sebanyak 16 Perangkat Desa diganti secara sepihak oleh Penjabat HukumTua tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada kami, dan begitupun, dugaan kami pergantian ini tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata salah satu perangkat desa Fadly Muaya mewakili teman-temannya.

Terkait dengan pergantian perangkat desa Sinisir yang terbilang cukup besar jumlahnya, perangkat desa yang diganti akan meminta konfirmasi kepada Penjabat HukumTua, BPD dan Camat, dan bahkan pun akan melakukan koordinasi dengan Dinas PMD Minsel.

Baca juga:  Singgung Soal Mandat Rakyat, Begini Kata Prabowo Subianto

Fadly dan rekan-rekan juga mengatakan bahwa mereka merasa sudah tak difungsikan lagi, terlihat ketika kegiatan evaluasi perkembangan desa yang dilaksanakan beberapa hari lalu, dimana mereka sudah tak dihubungi lagi oleh Penjabat HukumTua.

“Kami jadi bingung dengan situasi seperti ini, karena bila sudah diberhentikan tentunya kami mendapatkan SK pemberhentian dari Penjabat HukumTua, namun hingga saat ini, belum ada sedangkan kami dengar bahwa Penjabat HukumTua juga telah mengangkat perangkat desa yang baru menggantikan kami,” tambah Fadly.

Sementara itu Penjabat HukumTua Ronny Wongkar ketika dikonfirmasi langsung pada Rabu 24 Maret 2021, dirumahnya mengatakan bahwa belum mengeluarkan SK Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa, karena masih mempelajari akan aturan dan mekanisme yang berlaku tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Diakuinya, karena basicnya adalah seorang tenaga kesehatan, maka dia masih akan terus mempelajari mengenai kepemerintahan terlebih pemerintahan desa.

Dikatakannya pula, bahwa nantinya juga kepada para perangkat desa yang diganti olehnya beberapa waktu lalu akan di panggil kembali, untuk bekerja sama dalam jajaran pemerintah desa Sinisir.

Baca juga:  Peringati Harsakti Pancasila, Bawaslu Minsel Gelar Upacara

“Sampai saat ini saya masih terus mempelajari akan mekanisme dan aturan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, maka dari itu hingga saat ini saya belum mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa,” kata Ronny Wongkar.

Begitupun dengan pengangkatan perangkat desa, ia pun mengatakan telah mengangkat perangkat desa baru, namun belum menerbitkan SK pengangkatan, karena masih mempelajari akan mekanisme dan aturan.

“Saya bisa jalan menghubungi mereka, (Perangkat desa yang diganti -red), untuk kembali menjalankan tugas” ujar Ronny Wongkar.

Sementara Camat Modoindin Harits Lokas ST, ketika dihubungi oleh awak media ini melalui saluran telepon seluler mengatakan bahwa agar proses pergantian perangkat desa untuk dikonsultasikan dengan lembaga desa, Pemerintah Kecamatan, dan dinas terkait, serta pula prosesnya harus sesuai mekanisme dan aturan yang ditetapkan.
(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS