Korupsi BBM Dinas PU Pelalawan. Andi : Masih Ada Oknum Yang Di Duga Menikmatinya
Pelalawan ,Riau Transparansi indonesia.co.id Pasca dituntutnya M. Yasirwan mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dengan Pasal 2 jo , 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp.300 juta rupiah serta subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp.1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara. Pada Kamis tanggal 18 Maret 2021 Sekira Pukul 10.00 Wib pada persidangan perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Membuat tanda tanya banyak dikalangan masyarakat Kabupaten. Pelalawan, terutama mengenai hanya ditetapkan 1 (satu) orang Tersangka. Sebagian kalangan menduga tidak mungkin hanya 1 (satu) orang yang melakukan dan/atau menikmati uang tersebut.
Andi Matias GB, SH, advokat/pengacara Terdakwa M. Yasirwan dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH.,MH and Partners ketika dikonfirmasi awak media pada Jum’at 19/3/2021 Menyebutkan ” Tuntutan tersebut menurut hemat kami tidak relevan, mengingat klien kami hanya menjalankan tugas, menuntut seseorang disaat belum terkupasnya dengan tuntas suatu kasus, tentu tidak memberikan keadilan bagi klien kami”, tutur Andi.
Andi menambahkan, ” Yang perlu menjadi catatan bersama kita, di dalam pemeriksaan persidangan kemaren diduga kuat ada keterlibatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU ) terkait dugaan digunakannya alat berat untuk kepentingan pribadi yang minyaknya diduga dari anggaran dinas Pekerjaan Umum (PU), dugaan adanya pemotongan dana pencairan lebih kurang 450 juta, dugaan keterlibatan salah satu pegawai honorer yang berperan dalam transaksi BBM, termasuk dalam membuat nota yang diduga palsu tersebut, sampai saat ini semua itu terkesan tidak terungkap. Kami berharap teman-teman jaksa Segera mengungkap itu semua”. Tutur Andi tegas.( Tim)